Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Arifin Tasrif menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu pada 20 Januari 2022.
Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) adalah bantuan pemasangan baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu yang meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana. Kegiatan BPBL meliputi perencanaan, pengadaan dan pemasangan, hibah, dan pembinaan dan pengawasan.
Calon Penerima BPBL merupakan rumah tangga yang:
- belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero); dan
- berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan.
- terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
- berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal; dan/atau
- berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat Iayak menerima BPBL.
Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan perencanaan BPBL. Perencanaan disusun berdasarkan hasil pemadanan data pelanggan PT PLN (Persero) dan validasi calon Penerima BPBL yang dilakukan oleh PT PLN (Persero). PT PLN (Persero) menyampaikan hasil pemadanan data pelanggan dan validasi calon Penerima BPBL kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penandatanganan hasil pemadanan data pelanggan dan validasi calon Penerima BPBL. Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan sosialisasi Penyediaan BPBL kepada calon Penerima BPBL dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan PT PLN (Persero).
Kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL dilaksanakan melalui penugasan kepada PT PLN (Persero). Kegiatan pengadaan dan pemasangan BPBL dilakukan dengan pemasangan instalasi tenaga listrik, pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik, penyambungan baru, dan pengisian token listrik perdana. PT PLN (Persero) bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan pengadaan dan pemasangan BPBL.
Dalam melaksanakan pengadaan dan pemasangan BPBL, PT PLN (Persero) harus:
- menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi tenaga listrik, dan keselamatan lingkungan;
- melakukan evaluasi perkembangan pengadaan dan pemasangan BPBL;
- memberikan informasi terkait keselamatan ketenagalistrikan kepada Penerima BPBL;
- menyerahkan SLO kepada Penerima BPBL;
- memberikan identitas pelanggan PT PLN (Persero) untuk setiap Penerima BPBL; dan
- melaporkan perkembangan pengadaan dan pemasangan BPBL setiap 1 (satu) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Instalasi tenaga listrik wajib memenuhi standar nasional Indonesia yang diberlakukan wajib. Apabila standar nasional Indonesia belum tersedia, komponen instalasi tenaga listrik dapat menggunakan standar teknis yang berlaku di Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat produk dari lembaga sertifikasi produk terakreditasi. Instalasi tenaga listrik yang dipasang di rumah Penerima BPBL terdiri atas:
- 1 (satu) set panel hubung bagi, meliputi 1 (satu) pemutus arus hubung singkat berkapasitas paling kecil 10 (sepuluh) ampere beserta kotaknya;
- 3 (tiga) buah lampu light emitting diode (LED), masing-masing memiliki daya 10 (sepuluh) watt;
- 3 (tiga) buah fiting lampu;
- 1 (satu) buah kotak kontak;
- 2 (dua) buah sakelar, meliputi 1 (satu) sakelar tunggal dan 1 (satu) sakelar ganda;
- kabel;
- pembumian; dan
- aksesoris instalasi.
Pemberian BPBL secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Penerima BPBL. Menteri atau pejabat yang diberi wewenang melakukan serah terima BPBL melalui mekanisme hibah kepada setiap Penerima BPBL yang dituangkan dalam berita acara serah terima BPBL dan naskah hibah. Penerima BPBL harus memelihara dan merawat instalasi tenaga listrik dan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan BPBL kepada pihak lain.
Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penyediaan BPBL. Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten / kota. Pendanaan kegiatan BPBL bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.