Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawari menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.03/2021 Tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Serta Pajak Penghasilan Atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher pada 22 Januari 2021.
Peraturan ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa dan pertimbangan bahwa kegiatan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer, perlu mendapat kepastian hukum.
Aturan ini menyebutkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain:
- Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi;
- Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi;
- Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung; dan
- Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.
PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama berupa Harga Jual, yaitu sebesar nilai pembayaran yang ditagih oleh Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi atau Penyelenggara Distribusi.
Selain itu, Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, Penyelenggara Distribusi, dan Penyelenggara Voucer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan memungut, menyetor, serta melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/ atau Jasa Kena Pajak. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya selain wajib melaporkan penyerahan Barang Kena Pajak lainnya dan/ atau Jasa Kena Pajak, juga wajib melaporkan penyerahan Pulsa dan Kartu Perdana.