Untuk menekan masuknya ponsel ilegal ke Indonesia serta memberikan perlindungan bagi industri handphone, komputer, dan tablet dalam negeri, tiga menteri secara bersamaan menerbitkan regulasi.
Regulasi yang diterbitkan itu, yakni Peraturan Menteri Perindustrian tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI), serta Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.
“Tentunya peraturan menteri ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang terkait, agar program yang kita canangkan bersama dapat berjalan lancar. Kita semua memiliki visi yang sama, bahwa peredaran perangkat ilegal yang beredar di dalam negeri harus dapat ditekan, sehingga industri dalam negeri mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam siaran pers Kemenperin, Jumat (18/10).
Menurut catatan Kementerian Perindustrian, industri Handphone, Komputer dan Tablet (HKT) merupakan salah satu sektor strategis yang dalam perkembangannya menunjukkan tren yang meningkat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional. Data pada tahun 2018 menunjukkan, industri HKT dalam negeri mampu memproduksi sebanyak 74,7 juta unit, meningkat 23% dari tahun 2017 yang memproduksi sekitar 60,5 juta unit.
Pertimbangan diterbitkannya aturan ini adalah saat ini perkiraan jumlah ponsel ilegal yang beredar di dalam negeri sejumlah 9-10 juta unit per tahun. Dari sisi industri, dikhawatirkan akan berdampak hilangnya lapangan pekerjaan serta terjadi depresiasi pabrik dan komponen lokal bernilai 10% dari biaya langsung produksi atau setara Rp2,25 triliun. Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dari pajak sebesar Rp2,81 triliun per tahun.
Sementara itu, bagi neraca perdagangan, produk HKT menunjukkan tren yang positif, dengan catatan ekspor di periode Januari-Agustus 2019 sebesar USD 333,8 juta, lebih tinggi daripada impor pada periode yang sama senilai USD 145,4 juta.
Aturan ini telah dibahas cukup lama secara komprehensif oleh para pemengku kepentingan terkait. Lebih lanjut, aturan ini akan berlaku pada enam bulan ke depan setelah ditandatangani.
Adapun Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan bahwa penerapan aturan ini tidak akan mengganggu pengusaha, pedagang ponsel dan barang elektronik legal, dan yang membayar pajak.
Sementara itu, Menkominfo Rudiantara menyebutkan bahwa pengguna ponsel tak perlu khawatir dengan adanya peraturan IMEI. “Tidak ada perubahan di sisi pelanggan. Setelah 6 bulan, kemungkinan akan ada,” ujarnya.
Rudiantara menjelaskan, sebelum aturan berlaku, berbagai pihak agar dapat turut menyosialisasikan aturan IMEI dan mengintegrasikan sistem, baik yang ada di operator seluler, kementerian dan sistem IMEI internasional di Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Bergerak (GSMA).
Sumber:
https://bebas.kompas.id/baca/utama/2019/10/21/meredam-gawai-ilegal/