Sebagai langkah pencegahan Covid-19, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) Anies Bawesdan menetapkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar pada 7 Januari 2021.
Aturan ini memuat ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat menyusul putusan pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diselenggarakan pada 10 hingga 25 Januari 2021.
Terdapat sepuluh poin penting dalam aturan ini, yaitu:
- Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran menjadi 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO).
- Kegiatan pada sektor esensial beroperasi 100 persen. Sektor esensial tersebut antara lain sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional serta tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
- Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
- Kegiatan belajar mengajar 100 persen dilaksanakan secara daring di rumah.
- Kegiatan restoran seperti makan dan minum di tempat menjadi 25 persen dan maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Sementara untuk layanan pesan antar tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau Mall dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
- Kapasitas tempat ibadah maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas.
- Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi sebanyak 100 persen.
- Penghentian aktivitas di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
- Maksimal penumpang untuk kendaraan umum seperti angkutan massal, taksi (konvensional maupun online), dan kendaraan rental adalah 50 persen dari kapasitas. Namun untuk ojek baik online maupun pangkalan dapat berkegitan seperti biasa.