PP 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji diterbitkan pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan upaya pemerintah dalam mengemban tanggung jawab untuk mewujudkan tata kelola manajemen sistem koordinasi yang dilaksanakan secara efektif efisien, dan terpadu guna terjaminnya pelayanan Ibadah Haji bagi warga negaranya dalam menunaikan rukun Islam kelima. Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan kegiatan lintas sektoral yang melibatkan instansi terkait.

PP ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Diuandangkan pada hari yang sama oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 Februari 2022 di Jakarta.

Klik link dibawah ini untuk info lebih lanjut.

PP 8 Tahun 2022