Praktik hukum perdata di Indonesia mengenal 2 (dua) konsep hukum yang seringkali menjadi landasan gugatan ke pengadilan, yakni wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH). Kedua konsep tersebut memiliki implikasi yang besar terhadap perlindungan hak dan kepentingan para pihak dalam hubungan hukum. Meskipun terlihat serupa karena sama-sama menyangkut pelanggaran hukum dan dapat menimbulkan kerugian pada pihak lain, wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum memiliki perbedaan yang signifikan dalam berbagai aspek, seperti dasar hukum, unsur-unsur, serta akibat hukumnya. 

Pengertian Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum 

Negara Indonesia menganut sistem hukum sipil (civil law) yang bersumber dari Hukum Romawi– dibawa oleh Bangsa Belanda pada masa penjajahan. Sistem hukum tersebut awalnya dikenal dengan istilah Hukum Romawi-Belanda– kemudian dikodifikasi menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Wanprestasi merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa belanda– wanprestatie yang berarti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam perjanjian. Prof Subekti mendefinisikan wanprestasi terjadi jika pihak debitur tidak memenuhi perjanjian sesuai kesepakatan. Kemudian KBBI memberikan definisi wanprestasi sebagai keadaan salah satu pihak melakukan prestasi buruk atas kelalaian yang dilakukannya. 

Sementara itu, perbuatan melawan hukum atau dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah onrechtmatige daad yang berarti perbuatan pelanggaran hukum dan menimbulkan kerugian kepada pihak lain. Mahkamah Agung Negeri Belanda (Hoge Raad) mendefinisikan perbuatan melawan hukum menurut sebagai perbuatan yang melanggar hak orang lain. Tidak seperti wanprestasi yang mengharuskan adanya perjanjian yang mengikat para pihak, perbuatan melawan hukum (PMH) terjadi tanpa didasari atas adanya perjanjian.

Dasar hukum wanprestasi menurut Pasal 1243 KUHPerdata dan perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata

Ketentuan dasar mengenai wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi:

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”

Berdasarkan pasal di atas, dapat diketahui bahwa tuntutan ganti rugi atas dasar wanprestasi harus didasari atas 3 (tiga) unsur utama, yakni ada perjanjian, ada pihak yang melanggar perjanjian, serta pihak yang dinyatakan lalai tetap tidak melaksanakan perjanjian. Dalam perkara wanprestasi, pihak yang merasa dirugikan harus memberikan somasi atau peringatan kepada pihak yang lalai untuk melaksanakan kewajiban terlebih dahulu. Kegagalan memenuhi prestasi oleh pihak yang telah lalai menjadi dasar untuk menuntut ganti rugi. 

Pelanggaran hukum lain yang dilakukan tanpa melalui kesepakatan dan tidak didasari atas perjanjian dapat disebut dengan istilah perbuatan melawan hukum. Tindakan perbuatan melawan hukum diatur dalam 1365 KUHPerdata sebagaimana isi pasal tersebut berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Pada Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan terdapat 4 unsur hukum yang harus terpenuhi dari tindak perbuatan melawan hukum, yakni:

  • Terdapat perbuatan yang melawan hukum
  • Terdapat kesalahan (schuld)
  • Terdapat kerugian (schade)
  • Terdapat hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian (causal verband)

Hal-hal yang termasuk ke dalam tindakan perbuatan melawan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran yang tertera dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi juga meliputi pelanggaran terhadap norma kesusilaan dan norma kepatutan yang berlaku di masyarakat setempat. Ketentuan tersebut memberikan arti bahwa suatu tindakan dapat termasuk ke dalam kategori perbuatan melawan hukum jika bertentangan dengan keadilan, nilai moral, maupun prinsip-prinsip etika sosial, meskipun tidak tertera secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan.

Perbedaan antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

AspekWanprestasiPerbuatan Melawan Hukum
SumberPerjanjianHukum dan Norma
Dasar HukumPasal 1243 KUHPerdataPasal 1365 KUHPerdata
Hubungan Hukum           Terdapat hubungan hukum disebabkan adanya  kontrak atau perjanjianTidak ada 
Unsur-unsur Perjanjian, ada pihak yang melanggar perjanjian, dan pihak yang dinyatakan lalai tetap tidak melaksanakan perjanjianAdanya perbuatan yang melawan hukum, kesalahan, kerugian (schade), dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian (sebab-akibat)
Syarat Ganti RugiAda somasiTidak perlu somasi, selama terpenuhinya unsur kesalahan dan kerugian

 

Antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum memiliki karakteristik, dasar hukum, serta unsur-unsur yang berbeda, meskipun keduanya bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan. Dengan memahami perbedaan diantara keduanya, maka pihak yang berkepentingan dapat menentukan langkah hukum yang tepat dalam menyelesaikan persengketaan hukum.***

Daftar Hukum: 

Referensi