021-7997973 | Hotline 08111211504

PPh Pasal 21 dan PPh final Terdampak Covid-19 dalam Peraturan Menteri Keuangan

29 July 2020inNEWS
Share
PPh Pasal 21 dan PPh final Terdampak Covid-19 dalam Peraturan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 86/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 16 Juli 2020.

Aturan ini menyebutkan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai wajib dipotong sesuai ketentuan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. PPh Pasal 21 ini ditanggung Pemerintah atas penghasilan yang diterima Pegawai dengan kriteria tertentu, yaitu:

  1. Menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi kerja yang:
    – Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha;
    – Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
    – Telah mendapatkan izin Penyelenggaraan Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;
  2. Memiliki NPWP; dan
  3. Pada Masa Pajak, yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah ini diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.

Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir. Pemberi Kerja menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah paling lambat 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Adapun penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dikenai PPh final sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah peredaran bruto. PPh final ini dapat dilunasi dengan cara setor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atau dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak. PPh final ini juga ditanggung oleh Pemerintah.

About Author

SIP Law Firm

SIP Law Firm

Written by SIP Law Firm, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact UsSubscribe to NewsletterConnect on LinkedIn