Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas Rupiah. Sampai pada 30 Desember mendatang, Bank Indonesia (BI) masih menerima penukaran uang berbagai pecahan tahun emisi 1998 dan 1999. Uang yang dapat ditukar adalah uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.

Sebelumnya, per 31 Desember 2008 lalu BI melakukan pencabutan dan penarikan uang kertas di atas. Masyarakat yang mempunyai uang kertas dengan pecahan dan tahun emisi tersebut tidak perlu khawatir karena masih dapat melakukan penukaran dengan uang kertas yang berlaku.

“Bila masyarakat mau menukarkan uangnya (dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia),” ujar Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan yang dikutip dalam Kompas.com (28/11).

Informasi ini juga disampaikan BI melalui akun resmi Instagram, @bank_indonesia. Berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, disebutkan bahwa setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas.

“Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018,” bunyi siaran pers Departemen Komunikasi Bank Indonesia pada Senin (3/12) kemarin.

Menurut siaran pers itu, Bank Indonesia membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.

Disebutkan dalam siaran pers itu, Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

Sebagaimana bunyi Peraturan BI Pasal 4 sebagai berikut: Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.

 

Sumber:

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/28/152145626/mulai-31-desember-2018-pecahan-uang-kertas-ini-tidak-bisa-ditukar

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c0a29b211a43/4-uang-kertas-rupiah-ini-harus-ditukar-sebelum-31-desember-2018