Hak Cipta Dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:
- Pewarisan;
- Hibah
- Wakaf;
- Wasiat;
- Perjanjian Tertulis; atau
- Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
ada 2 Cara pengalihan hak cipta yang dapat dilakukan
- Assignment (overdracht)
- Memberikan izin atau lisensi (license/licentie)
Peraturan selengkapnya dapat kamu lihat pada UU No.28 Tahun 2014.