Mahkamah Agung (MA) akan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI) di Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyebutkan bahwa aplikasi ini akan digunakan MA dan badan-badan peradilan di bawahnya untuk menatausahakan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) agar terwujud tertib administrasi, tertib fisik atau pengelolaan, dan tertib hukum.

Sebelumnya, aplikasi sejenis telah dipersiapkan oleh Kementerian Keuangan untuk penataan BMN, yakni aplikasi Sistem Manajemen Aset Negara. Hanya saja, aplikasi tersebut bersifat umum dan dipakai oleh seluruh kementerian dan lembaga, sehingga tidak dapat mengakomodir kebutuhan-kebutuhan khusus dalam pengelolaan asset di MA dan badan-badan peradilan di bawahnya.

Bagi MA, aplikasi SIPERMARI ini dapat dipergunakan terhadap lima hal. Pertama, sebagai pengolah data BMN secara akurat yang bersifat terperinci. Kedua, dapat dipergunakan sebagai sarana pengawasan dan pengendalian atau monitoring dan evaluasi BMN. Ketiga, dapat dipergunakan untuk pelaporan dan pencetakan data BMN.

Keempat, dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk mengambil kebijakan terkait alokasi anggaran untuk perencanaan, pengadaan, dan pemeliharaan aset. Kelimadapat dipergunakan sebagai wahana informasi bagi publik dan stakeholder terkait data aset yang digunakan satuan kerja di MA dan badan-badan peradilan di bawahnya.

Karena aplikasi penatausahaan BMN tersebut dikembangkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Karena itu, pengembangan aplikasi SIPERMARI ini, MA bekerja sama dan perlu mendapat persetujuan dari Kemenkeu. Dalam hal ini, Direktur Barang Milik Negara dari sisi kebijakan data laporan BMN; Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) dari sisi aplikasi SIMAN; Kepala Pusat Informasi dan Teknologi dari sisi koneksi dan alur data base BMN.

Menurutnya, dengan diluncurkannya aplikasi SIPERMARI bidang manajemen aset, MA semakin menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi. Komitmen ini bagian dari ikhtiar tiada henti MA untuk Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung sebagaimana termuat dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.

Sejauh ini di bidang teknis, MA telah mengembangkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding; Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) di tingkat MA; aplikasi pengadilan elektronik (e-Court); dan Direktori Putusan untuk mempublikasikan putusan-putusan MA.

Di bidang nonteknis, MA telah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) untuk manajemen SDM; aplikasi Komdanas (Komunikasi Data Nasional) untuk pengelolaan data keuangan; Sistem informasi pengawasan (SIWAS) untuk pengawasan dan pengendalian; Sisdiklat (Sistem Informasi Pendidikan dan Pelatihan). MA juga tengah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) untuk tata usaha surat menyurat di MA dan badan peradilan di bawahnya.

 

 

Sumber:

https://www.liputan6.com/news/read/4006538/ma-luncurkan-aplikasi-sipermari-apa-itu?utm_expid=.9Z4i5ypGQeGiS7w9arwTvQ.0&utm_referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d22f47ce5778/menata-aset–ma-luncurkan-aplikasi-sipermari

https://www.antaranews.com/berita/943952/mahkamah-agung-luncurkan-aplikasi-sipermari