Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno telah menetapkan Surat Edaran Nomor SE-3/MBU/08/2019 Tentang Penggunaan Link Aja Sebagai Alat Pembayaran di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara pada 1 Agustus 2019.

Surat Edaran ini memiliki tujuan sebagai perdoman bagi BUMN dan anak perusahaan BUMN dalam menggunakan Link Aja sebagai alat pembayaran. Selain itu, surat ini juga mengatur penggunaan Link Aja sebagai alat pembyaran di lingkungan BUMN dan anak perusahaan BUMN.

Kemudian, dalam Surat Edaran ini Direksi BUMN diminta untuk:

  1. Mengupayakan seluruh transaksi non payroll dilakukan melalui dan menggunakan Link Aja, kecuali untuk pembayaran transaksi yang tidak dapat/tidak dimungkinkan dilakukan melalui dan menggunakan Link Aja.
  2. Mengupayakan implementasi transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a di lingkup perusahaan anak/perusahaan patungan BUMN.

Selanjutnya, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.

Sebelumnya, Link Aja merupakan alat pembayaran berbasis financial technology (fintech) yang merupakan hasil sinergi antara Himpunan Bank Milik Negara, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Danareksa (Persero) dan PT Pertamina (Persero), dengan keunggulan berupa layanan keuangan elektronik berbasis aplikasi tanpa menggunakan uang tunai berbasis fintech.

Guna implementasi Link Aja di lingkungan BUMN dan anak perusahaan BUMN, perlu mendorong penggunaan Link Aja sebagai alat pembayaran. Untuk itu, dipandang perlu untuk menetapkan kebijakan mengenai penggunaan Link Aja sebagai alat pembayaran non payroll di lingkungan BUMN dan anak perusahaan BUMN.

Terdapat dua tipe pengguna akun Link Aja, yakni tipe layanan Basic Service dan Full Service. Adapun keuntungan dalam layanan yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. Basic Service
  • Saldo maksimum Rp2 juta
  • Keuntungan: Bisa untuk isi saldo, belanja online, bayar dan beli lewat ponsel (tagihan listrik, air, gas, telepon, internet, beli pulsa, paket data, voucher game), bayar merchant.
  1. Full Service
  • Saldo maksimum Rp10 juta
  • Keuntungan: Bisa pakai untuk isi saldo, belanja online, bayar dan beli lewat ponsel, dan bayar merchant, kirim uang (ke sesama pengguna LinkAja atau ATM Himbara lewat nomor ponsel atau rekening), dan tarik saldo
  • Untuk mendapatkan layanan full service LinkAja, kunjungi GraPARI terdekat dengan membawa kartu identitas asli (KTP/SIM/Paspor).

LinkAja nantinya juga dapat digunakan untuk transaksi pembayaran bahan bakar di SPBU Pertamina, beli tiket kereta api dan bus Damri, paket IndiHome, produk asuransi Jiwasraya, produk farmasi Kimia Farma, dan lain sebagainya.

Sumber:

  • Surat Edaran Nomor SE-3/MBU/08/2019 Tentang Penggunaan Link Aja Sebagai Alat Pembayaran di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
  • https://www.cermati.com/artikel/kenalin-nih-linkaja-aplikasi-pembayaran-qr-code-jagoan-bumn