Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 (RKP Tahun 2022). Rencana Kerja ini memuat arah kebijakan nasional 1 (satu) tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan, pendanaan, kerangka regulasi, dan kelembagaan, serta kerangka evaluasi dan pengendalian, dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan
RKP Tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2022 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
RKP Tahun 2022 ini memuat:
- Narasi RKP Tahun 2022, yang terdiri atas:
- Bab I, Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
- Bab II, Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2020, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan;
- Bab III, Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan, serta Prioritas Nasional;
- Bab IV, Prioritas Nasional dan Pendanaannya yang menjabarkan 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan masing-masing memuat sasaran Prioritas Nasional, Program Prioritas, Proyek Prioritas Strategis/Major Project, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, dan pendanaan untuk Prioritas Nasional;
- Bab V, Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan; dan
- Bab VI, Penutup, tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
- Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, dukungan terhadap arahan Presiden, target, alokasi dan instansi pelaksana yang tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; serta
- Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis/Major Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
RKP Tahun 2022 digunakan, antara lain, untuk pedoman bagi Pemerintah dalam Menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2022 dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.