Dalam konteks Dalam Konteks kepailitan, kurator adalah individu atau entitas yang ditunjuk oleh pengadilan untuk mengelola proses kepailitan dan melindungi kepentingan kreditur dan pihak terkait lainnya. Peran kurator sangat penting dalam proses kepailitan dan memiliki tanggung jawab yang luas. Berikut ini adalah beberapa tanggung jawab utama seorang kurator;

  1. Pengumpulan aset dan penilaian;

Kurator bertanggung jawab untuk mengumpulkan semua aset debitur yang terlibat dalam proses kepailitan. Selain melakukan penilaian terhadap aset properti, persediaan, kendaraan, atau hak kekayaan intelektual, untuk menentukan nilai dan kemungkinan likuidasi.

  1. Perlindungan dan pengendalian Aset;

Kurator bertugas melindungi aset debitur dari penggunaan yang tidak sah, perampasan, atau penjualan yang merugikan kreditur. Kurator mengawasi dan mengamankan aset-aset tersebut untuk memastikan bahwa mereka tetap tersedia selama proses kepailitan.

  1. Pembayaran oleh kreditur;

Kurator bertanggung jawab untuk mengelola dan mendistribusikan aset yang ada kepada kreditur debitur sesuai dengan prioritas dan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan. Mereka memastikan bahwa pembayaran dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum.

  1. Kewajiban dan penyelesaian sengketa;

Kurator membantu dalam menyelesaikan kewajiban finansial dan perselisihan yang melibatkan debitur. Mereka dapat melakukan negosiasi dengan kreditur, membantu mengatur pembayaran tunggakan, atau memfasilitasi perselisihan hukum yang terkait dengan kepailitan.

  1. Pelaporan dan pengarsipan;

Kurator wajib membuat laporan berkala kepada pengadilan tentang perkembangan dan kemajuan proses kepailitan. Mereka juga bertanggung jawab untuk mengarsipkan dokumen-dokumen yang relevan dan menjaga catatan yang akurat terkait dengan proses kepailitan.

  1. Pengawasan dan pengendalian; 

Kurator memiliki wewenang untuk mengawasi operasi bisnis debitur yang terkait dengan proses kepailitan. Mereka memastikan bahwa debitur tidak melanjutkan kegiatan usaha yang merugikan kreditur atau melakukan tindakan yang melanggar undang-undang kepailitan. 

Tugas kurator kepailitan dapat bervariasi tergantung pada kompleksitas dan ruang lingkup kasus kepailitan. Tugas utama kurator adalah memastikan bahwa proses kepailitan dilakukan secara adil, efisien dan legal, serta melindungi.