021-7997973 | Hotline 08111211504

PPJB vs AJB: Perbedaan, Fungsi, dan Risiko Hukumnya dalam Transaksi Properti

27 August 2026inBERITA
Share
Hak WNI atas Tanah dan Properti di Indonesia perkawinan rumah tangga (1)

Hak WNI atas Tanah dan Properti di Indonesia perkawinan rumah tangga (1)

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perjanjian pendahuluan yang mengikat calon penjual dan calon pembeli sebelum jual beli resmi dilaksanakan. Akta Jual Beli (AJB) adalah akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah. Dalam transaksi properti, keduanya memiliki kedudukan hukum dan konsekuensi yang berbeda.Memahami perbedaan PPJB vs AJB penting dilakukan sebelum membeli tanah atau rumah. Kesalahan memahami keduanya dapat menimbulkan risiko kepemilikan, wanprestasi, hingga sengketa di kemudian hari.

Perbedaan Fungsi dan Kedudukan Hukum PPJB dan AJB

PPJB berfungsi sebagai perjanjian pengikatan antara calon penjual dan calon pembeli. Dokumen ini biasanya digunakan ketika transaksi belum dapat langsung dilanjutkan ke AJB karena terdapat persyaratan yang belum terpenuhi.

Contohnya adalah pembayaran yang belum lunas, sertifikat masih dalam proses pemecahan, atau persyaratan administratif lainnya. PPJB memberikan kepastian mengenai kesepakatan harga, objek, pembiayaan, serta kewajiban para pihak sebelum AJB dilaksanakan.

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Kutipan tersebut berasal dari Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak.

Namun, PPJB tidak serta-merta menyebabkan hak atas tanah beralih kepada pembeli. Dalam praktik pertanahan, peralihan hak melalui jual beli harus dibuktikan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar dapat didaftarkan.

Kepemilikan atau penguasaan tanah yang berasal dari perjanjian jual beli dan/atau perjanjian lain yang bersifat pemindahan hak, harus didaftarkan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”) yang mensyaratkan akta PPAT untuk pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui jual beli.

Perbandingan PPJB dan AJB dalam Transaksi Properti
Aspek PPJB AJB
Definisi Perjanjian pengikatan antara calon penjual dan pembeli Akta resmi yang dibuat oleh PPAT
Fungsi utama Mengikat kesepakatan sebelum jual beli dilaksanakan Dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah
Pembuat Para pihak (penjual dan pembeli) Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Peralihan hak Belum menyebabkan peralihan hak secara hukum pertanahan Menjadi dasar pendaftaran peralihan hak
Kekuatan hukum Mengikat para pihak sebagai perjanjian Instrumen penting dalam proses peralihan hak

Dengan demikian, perbedaan mendasar PPJB dan AJB terletak pada fungsinya. PPJB mengikat para pihak untuk melaksanakan jual beli, sedangkan AJB menjadi instrumen penting dalam proses peralihan hak atas tanah.

Risiko Membeli Properti Hanya dengan PPJB

Membeli properti hanya berdasarkan PPJB tidak selamanya berarti transaksi tersebut tidak sah. Meski begitu, pembeli harus memahami bahwa PPJB pada dasarnya belum menggantikan fungsi AJB dalam proses peralihan hak atas tanah.

Dilansir dari Hukumonline, PPJB umumnya digunakan karena objek transaksi belum dapat langsung dialihkan. Kondisinya dapat berupa sertifikat yang masih diproses, tanah masih menjadi agunan, atau persyaratan tertentu belum terpenuhi.

Risiko Pertama: Hak Kepemilikan Belum Tercatat

Pembeli mungkin telah membayar sebagian atau seluruh harga, tetapi secara administrasi pertanahan proses peralihan hak belum selesai. Artinya, sertifikat tanah masih tercatat atas nama penjual di kantor pertanahan.

Risiko Kedua: Wanprestasi Penjual

Apabila penjual menolak melanjutkan transaksi ke AJB, pembeli dapat menghadapi persoalan hukum untuk menuntut pelaksanaan isi PPJB. Perjanjian yang dibuat secara sah tetap mengikat para pihak sebagaimana ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata. Pelanggaran terhadap kewajiban dalam perjanjian dapat menimbulkan konsekuensi wanprestasi.

Risiko Ketiga: Objek Tanah Masih Atas Nama Penjual

Kondisi tersebut dapat menyulitkan pembeli apabila kemudian muncul sengketa, pembebanan hak, atau transaksi lain yang berkaitan dengan objek tersebut. Risiko ini semakin besar apabila penjual menjual objek yang sama kepada pihak lain.

Oleh karena itu, PPJB sebaiknya tidak dipandang sebagai pengganti AJB. PPJB lebih tepat dipahami sebagai instrumen pengamanan transaksi sebelum seluruh persyaratan jual beli dan peralihan hak dapat diselesaikan.

Proses Melanjutkan PPJB ke AJB

PPJB seharusnya dilanjutkan ke AJB ketika seluruh persyaratan transaksi telah terpenuhi dan para pihak telah siap melaksanakan jual beli. Tahap ini penting agar proses peralihan hak dapat dilanjutkan melalui PPAT.

  1. Pastikan status dan legalitas objek tanah sudah jelas.
  2. Periksa sertifikat, identitas para pihak, status pembebanan, serta pemenuhan kewajiban terkait transaksi.
  3. Hadap ke PPAT untuk pembuatan AJB.
  4. Gunakan AJB yang sudah ditandatangani dalam proses pendaftaran peralihan hak pada kantor pertanahan.

Dalam kondisi tertentu, PPJB tetap dapat menjadi dasar untuk menuntut pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian. Namun, pembeli tetap perlu memperhitungkan risiko apabila penjual tidak kooperatif atau terjadi persoalan terhadap objek tanah.

PPJB memiliki kedudukan sebagai perjanjian yang mengikat para pihak. Namun, PPJB belum memindahkan kepemilikan secara hukum pertanahan sebelum proses jual beli dan pendaftaran peralihan hak dilakukan.

Maka dari itu, jangan berhenti pada PPJB jika seluruh persyaratan untuk AJB telah terpenuhi. Semakin lama proses AJB tertunda, semakin besar pula potensi persoalan hukum yang dapat muncul.

Perbedaan PPJB dan AJB bukan sekadar persoalan istilah atau bentuk dokumen. PPJB berfungsi sebagai pengikat transaksi, sedangkan AJB merupakan bagian penting dalam proses peralihan hak atas tanah melalui PPAT.

Bagi calon pembeli, memastikan kapan PPJB harus dilanjutkan menjadi AJB merupakan langkah penting untuk memperoleh kepastian hukum. Pemeriksaan dokumen, status tanah, kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi wanprestasi juga perlu diperhatikan sejak awal.

Dasar Hukum

Referensi

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah PPJB memiliki kekuatan hukum yang sama dengan AJB?

PPJB memiliki kekuatan hukum sebagai perjanjian yang mengikat para pihak berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Namun, PPJB tidak memiliki fungsi yang sama dengan AJB dalam proses peralihan hak atas tanah. AJB yang dibuat oleh PPAT menjadi dasar pendaftaran peralihan hak, sedangkan PPJB belum menyebabkan peralihan hak secara hukum pertanahan.

Bagaimana jika penjual menolak melanjutkan PPJB ke AJB?

Pembeli dapat menuntut pelaksanaan kewajiban berdasarkan PPJB ke pengadilan. Perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak. Namun, proses penuntutan memerlukan waktu dan biaya. Oleh karena itu, sebaiknya pastikan seluruh persyaratan AJB sudah terpenuhi sebelum PPJB ditandatangani.

Apakah PPJB bisa digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah?

PPJB bukan bukti kepemilikan tanah. Bukti kepemilikan tanah adalah sertifikat yang terdaftar di kantor pertanahan atas nama pemegang hak. PPJB hanya merupakan bukti adanya perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli.

Kapan sebaiknya PPJB dilanjutkan ke AJB?

PPJB sebaiknya dilanjutkan ke AJB segera setelah seluruh persyaratan transaksi terpenuhi, seperti pelunasan pembayaran, selesainya pemecahan sertifikat, atau terpenuhinya syarat administratif lainnya. Penundaan berkelanjutan dapat meningkatkan risiko sengketa atau perubahan kondisi objek tanah.

Penanganan transaksi properti, mulai dari peninjauan dokumen PPJB hingga pendampingan pembuatan AJB dan pendaftaran peralihan hak, memerlukan keahlian di bidang hukum pertanahan. Tim layanan properti SIP Law Firm memiliki pengalaman dalam menangani berbagai aspek transaksi jual beli tanah, termasuk penyelesaian sengketa yang timbul dari ketidakjelasan status kepemilikan. Selain itu, layanan penyelesaian sengketa litigasi SIP Law Firm dapat membantu apabila diperlukan upaya hukum terhadap pihak yang tidak memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian.

Untuk memastikan perlindungan hukum atas transaksi properti Anda, diskusikan langkah mitigasi risiko yang paling sesuai bersama SIP Law Firm. Tim kami dapat membantu meninjau dokumen transaksi, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pertanahan yang berlaku, serta mendampingi proses pembuatan AJB hingga pendaftaran peralihan hak.

Artikel terkait yang dapat menambah pemahaman Anda: Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah dan Syarat Sahnya, Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Jual Beli Rumah, dan Akibat Hukum Tidak Didaftarkannya PPJB ke Pertanahan.

Konsultasikan kebutuhan hukum properti Anda dengan SIP Law Firm.

Respon Cepat WhatsApp

More on this category

Kami siap membantu

Hubungi kami sekarang untuk memberi tahu bagaimana kami dapat membantu Anda. Terhubung dengan LinkedIn kami dan berlangganan newsletter untuk tetap mendapatkan informasi terbaru.

Hubungi Kami
Terhubung di LinkedIn