021-7997973 | Hotline 08111211504

2 Cara Pengalihan Hak Cipta

06 March 2019inBERITA
Share

Hak Cipta Dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:

  1. Pewarisan;
  2. Hibah
  3. Wakaf;
  4. Wasiat;
  5. Perjanjian Tertulis; atau
  6. Sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

ada 2 Cara pengalihan hak cipta yang dapat dilakukan

  • Assignment (overdracht)
  • Memberikan izin atau lisensi (license/licentie)

Peraturan selengkapnya dapat kamu lihat pada UU No.28 Tahun 2014.

Informasi lainnya tentang hak cipta dapat kamu akses di halaman Informasi lengkap hak cipta 

More on this category

Kami siap membantu

Hubungi kami sekarang untuk memberi tahu bagaimana kami dapat membantu Anda. Terhubung dengan LinkedIn kami dan berlangganan newsletter untuk tetap mendapatkan informasi terbaru.

Hubungi Kami
Terhubung di LinkedIn