Hak cipta adalah bagian dari hak kekayaan intelektual.  Suatu karya dari buah pikir manusia yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, seni dan/atau sastra merupakan objek perlindungan dari hak cipta.

Tidak semua orang bisa menghasilkan suatu karya hasil olah pikir yang dapat dinikmati sesama manusia.  Manusia yang menikmati hasil karya tersebut sering kali mendapatkan rasa senang, rasa puas dan terhibur.  Karenanya, sudah sangat wajar jika penghasil karya mendapatkan perlindungan.

Perlindungan karya diberikan pada karya yang sudah berwujud dan dipulikasikan. Jadi, perlindungan tidak diberikan pada karya yang masih berupa ide. Hak cipta menganut azas deklaratif, maka pengumuman atau publikasi menjadi suatu hal yang penting.

Saat suatu karya berwujud nyata dan dipublikasikan, maka pada saat itu perlindungan berlaku sesuai Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC).  Berdasarkan pasal 40 Undang-undang No. 28 Tahun 2014, karya yang sudah berwujud tersebut antara lain lagu, buku, film, lukisan, fotografi, tarian dan lain-lain.

Tidak diperlukan proses pendaftaran untuk mendapatkan perlindungan karya.  Pencatatan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dilakukan untuk mendapatkan bukti kepemilikan hak, namun bukan untuk melahirkan hak dan mendapatkan perlindungan.

Hak Terkait

Selain objek perlindungan yang disebutkan pada pasal 40 Undang-undang No. 28 Tahun 2014, ada hak lain yang dilindungi, yaitu yaitu hak terkait. Pasal 1 ayat (5) Undang-undang No. 28 Tahun 2014 menyatakan bahwa hak terkait adalah merupakan hak yang berkaitan dengan hak cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

Hak terkait merupakan hak eksklusif yang meliputi :

  1. Hak moral pelaku pertunjukan
  2. Hak ekonomi pelaku pertunjukan
  3. Hak ekonomi produser fonogram
  4. Hak ekonomi lembaga penyiaran

Hak terkait lahir karena adanya suatu karya cipta yang dihasilkan pencipta.    Berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2014, pemegang hak cipta pada hak terikait adalah pelaku pertunjukan, produser fonogram dan lembaga penyiaran.

Pelaku Pertunjukan

Pelaku pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukan suatu ciptaan.  Pelaku pertunjukan mempunyai hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral berarti bahwa nama pelaku pertunjukan selalu dicantumkan dan tidak melakukan distorsi ciptaan atau modifikasi cipataan.  Hak ekonomi pelaku pertunjukan meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan penyiaran, fiksasi pertunjukan dalam bentuk apa pun, penggandaan, pendistribusian atas fiksasi pertunjukan dan salinannya, penyewaan, dan penyediaan atas fiksasi ciptaan yang dapat diakses publik. [1]

Produser Fonogram

Produser fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukkan maupun rekaman suara atau bunyi lain.

Hak ekonomi yang dimiliki produser fonogram meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk : penggandaan atas fonogram, pendistribusian fonogram asli maupun salinan, penyewaan kepada publik atas salinan fonogram,  penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.

Lembaga Penyiaran

Lembaga penyiaran adalah lembaga yang melakukan proses penyiaran, baik untuk kepentingan public, swasta, untuk komunitas tertentu maupun lembaga penyiaran berlangganan, dalam melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lembaga penyiaran, memiliki hak ekonomi.  Hak ekonomi yang dimiliki berupa melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan: penyiaran ulang, komunikasi siaran, fiksasi siaran dan atau penggandaan fiksasi siaran.

Pihak-pihak inilah yang memiliki neigbouring right atau hak terkait sebagaimana tersebut dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 tahun 2014.

Misalnya, dalam suatu pertunjukan langsung (live concert) terdapat hak cipta dan hak terkait yang dilindungi.

Lagu-lagu yang dinyanyikan akan mendapatkan royalti atas hak cipta.  Jika ada pihak yang melakukan streaming atas live concert tersebut, maka pihak-pihak yang tampil dalam konser tersebut berhak atas royalti untuk penampilannya.  Penyanyi, penyanyi latar dan penari adalah pihak-pihak yang berhak.

Dalam suatu film, hak terkait yang muncul antara lain pada pemeran utama maupun pemeran pembantu yang menampilkan tokoh dalam film tersebut.  Produser film termasuk pemilik hak terkait.  Perbanyakan atas film tersebut, baik perbanyakan atau penggandaan secara keseluruhan maupun secara dipotong-potong, harus berdasarkan izinnya.

Pemegang hak cipta untuk hak terkait pada hak cipta ini memiliki hak yang sama dengan pencipta dan/atau pemegang hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi.

Hak Moral dan Hak Ekonomi

Hak moral adalah hak yang tidak bisa dipisahkan antara pencipta dan karya ciptanya selamanya.

Hak ekonomi adalah hak bagi pencipta dan/atau pemegang hak untuk mendapatkan manfaat secara ekonomi dari hasil karyanya.  Hak ekonomi memiliki batas waktu perlindungan.

Secara spesifik, hak terkait yang diatur pada Pasal 63 Undang-undang No. 28 Tahun 2014, yaitu :

  • Pelindungan hak ekonomi bagi :
  1. Pelaku pertunjukan berlaku selama 50 tahun sejak pertunjukkannya difiksasi dalam Fonogram atau audiovisual;
  2. Produser Fonogram, berlaku selama 50 tahun sejak Fonogramnya difiksasi;
  3. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 tahun sejak karya siarannya pertama kali disiarkan.
  • Masa berlaku pelindungan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Jika masa perlindungan hak ekonomi pada karya cipta sudah habis, maka karya cipta tersebut menjadi public domain, yang berarti siapa saja boleh mempergunakan hak tersebut tanpa izin atau membayar royalti.

Hak cipta dan hak kekayaan industri lahir dengan suatu proses yang berasal dari olah pikir manusia tertentu. Oleh karenanya sudah sangat wajar jika perlindungan HKI bersifat eksklusif bagi pemiliknya.

Meski demikian, ada beberapa hasil buah pikir manusia yang sangat penting bagi kehidupan manusia namun tidak bisa mendapatkan perlindungan sebagai hak eksklusif.  Perlindungan bersifat eksklusif ini  memiliki batas waktu sesuai aturan perundangan yang belaku.

Informasi lainnya tentang hak cipta dapat kamu akses di halaman Informasi lengkap hak cipta 

Author / Contributor:

 Rakhmita Desmayanti S.H., M.H

Partner

Contact:

Mail       : rakhmita@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

 

Referensi:

[1] Cita Citrawinda Noerhadi, Hak Kekayaan Intelektual Dan Perkembangannya, 1st ed. (Jakarta: Buku Kompas, 2021).