Hak-Hak Anak Dalam Proses Peradilan Anak
Apr 18, 2019 | News
HAK-HAK ANAK DALAM PROSES PERADILAN ANAK
- Diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;Dipisahkan dari orang dewasa;
- Memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
- Melakukan kegiatan rekreasional;
- Bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
- Tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
- Tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
- Memperoleh keadilan di muka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
- Tidak dipublikasikan identitasnya;
- Memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh anak;
- Memperoleh advokasi sosial;
- Memperoleh kehidupan pribadi;
- Memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
- Memperoleh pendidikan;
- Memperoleh pelayananan kesehatan; danMemperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3 Kategori anak yang terlibat dalam hukum pidana
- Anak yang menjadi pelaku tindak pidana;
- Anak yang menjadi korban tindak pidana (Anak Korban); dan
- Anak yang menjadi saksi tindak pidana (Anak Saksi)