Perceraian menurut KBBI adalah  pisah atau putusnya hubungan sebagai suami istri.sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Putusnya hubungan suami istri bisa karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Sidang perceraian baik karena cerai talak atau cerai gugat yang diproses di pengadilan memerlukan biaya yang besarannya berbeda-beda di tiap daerah. 

Hal ini didasarkan pada data yang  dihimpun, bahwa biaya perceraian disesuaikan dengan jarak (radius) peradilan agama menuju domisili para pihak yang mengajukan perceraian. Semakin jauh atau sulitnya akses transportasi menuju lokasi tujuan (domisili para pihak), maka tarif biaya akan semakin besar per panggilan.

Berikut contoh perbedaan lokasi dan biaya yang harus dikeluarkan ketika pemohon mengajukan cerai talak atau cerai gugat dikutip dari pa-tangerangkota.go.id dan pa-bangil.go.id :

Tahap Permohonan Cerai di Pengadilan Agama Tangerang

No Uraian Radius I Radius II
1 PNBP Pendaftaran Rp30.000 Rp30.000
2 ATK Perkara Rp75.000 Rp75.000
3 Panggilan Pemohon I : 2x panggilan Rp300.000 Rp400.000
4 PNBP Panggilan Pertama Pemohon I Rp10.000 Rp10.000
5 Panggilan Pemohon II : 2x panggilan Rp300.000 Rp400.000
6 PNBP Panggilan Pertama Pemohon II Rp10.000 Rp10.000
7 Redaksi Rp10.000 Rp10.000
8 Materai Rp10.000 Rp10.000
9 Pengiriman Penetapan kepada Instansi terkait (Dukcapil/KUA) Rp40.000 Rp40.000
JUMLAH Rp785.000 Rp985.000

 

Tahap Gugatan Perceraian

No Uraian Radius I Radius II
1 PNBP Pendaftaran Rp30.000 Rp30.000
2 ATK Perkara Rp75.000 Rp75.000
3 Panggilan Pemohon / Penggugat (2x Panggilan Sidang) Rp300.000 Rp400.000
4 PNBP Panggilan Pertama Pemohon/ Penggugat Rp10.000 Rp10.000
5 Panggilan Termohon /Tergugat (3x Panggilan Sidang) Rp450.000 Rp600.000
6 PNBP Panggilan Pertama Termohon / Tergugat Rp10.000 Rp10.000
7 Redaksi Rp10.000 Rp10.000
8 Materai Rp10.000 Rp10.000
9 Penyerahan Salinan Putusan/ Penetapan Ikrar Talak ke PPN @

Rp.20.000,-×3

Rp60.000 Rp60.000
JUMLAH (CERAI GUGAT) Rp955.000 Rp1.205.000
10 Panggilan Ikrar Pemohon Rp150.000 Rp200.000
11 Panggilan Ikrar Termohon Rp150.000 Rp200.000
JUMLAH (CERAI TALAK) Rp1.255.000 Rp1.605.000

 

Tahap Permohonan Pengadilan Agama Bangli

No Uraian Radius I Radius II Radius III Radius IV
1 Biaya Kepaniteraan (PNBP)

  • Pendaftaran
  • Redaksi
Rp30.000

Rp10.000

Rp30.000

Rp10.000

Rp30.000

Rp10.000

Rp30.000

Rp10.000

2 Biaya Proses

  • Biaya ATK Perkara
  • Panggilan untuk 2 Pemohon (dikali jumlah Pemohon 4x
  • PNBP Panggilan I
  • Penyumpahan
  • PNBP Pemberitahuan Putusan
Rp100.000Rp440.000

Rp10.000

Rp100.000

Rp10.000

Rp100.000Rp560.000

Rp10.000

Rp100.000

Rp10.000

Rp100.000Rp680.000

Rp10.000

Rp100.000

Rp10.000

Rp100.000Rp800.000

Rp10.000

Rp100.000

Rp10.000

3 Biaya Materai Putusan Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000
JUMLAH Rp710.000 Rp830.000 Rp950.000 Rp1.070.000

 

Tahap Gugatan Perceraian (Cerai Gugat)

No Uraian Radius I Radius II Radius III Radius IV
1 Biaya Kepaniteraan (PNBP)

  • Pendaftaran
  • Redaksi
Rp30.000

Rp10.000

Rp30.000

Rp10.000

Rp30.000

Rp10.000

Rp30.000

Rp10.000

2 Biaya Proses

  • Biaya ATK Perkara
  • Panggilan Penggugat 2x
  • PNBP Panggilan I
  • Penyumpahan
  • PNBP Pemberitahuan Putusan
Rp100.000Rp220.000

Rp10.000

Rp100.000

Rp10.000

Rp100.000Rp280.000

Rp10.000

Rp100.000

Rp10.000

Rp100.000Rp340.000

Rp10.000

Rp100.000

Rp10.000

Rp100.000Rp400.000

Rp10.000

Rp100.000

Rp10.000

3 Biaya Materai Putusan Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000
JUMLAH Rp940.000 Rp1.120.000 Rp1.300.000 Rp1.480.000

 

Tahap Gugatan Perceraian (Cerai Talak)

No Uraian Radius I Radius II Radius III Radius IV
1 Biaya Kepaniteraan (PNBP)

  • Pendaftaran
  • Redaksi
Rp30.000

Rp10.000

Rp30.000

Rp10.000

Rp30.000

Rp10.000

Rp30.000

Rp10.000

2 Biaya Proses

  • Biaya ATK Perkara
  • Panggilan Pemohon 3x
  • PNBP Panggilan I
  • Panggilan Termohon 5x
  • PNBP Panggilan I
  • Penyumpahan
  • PNBP Pemberitahuan Putusan
Rp100.000Rp330.000

Rp10.000

Rp550.000

Rp10.000

Rp100.000

Rp10.000

Rp100.000Rp420.000

Rp10.000

Rp700.000

Rp10.000

Rp100.000

Rp10.000

Rp100.000Rp510.000

Rp10.000

Rp850.000

Rp10.000

Rp100.000

Rp10.000

Rp100.000Rp600.000

Rp10.000

Rp1.000.000

Rp10.000

Rp100.000

Rp10.000

3 Biaya Materai Putusan Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000 Rp10.000
JUMLAH Rp940.000 Rp1.120.000 Rp1.300.000 Rp1.480.000

Dikutip dari hukumonline, proses perceraian bisa diurus sendiri atau menggunakan jasa pengacara sehingga harus disiapkan budgetnya sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Advokat yang menyebutkan, pengacara berhak menerima honor atas jasa yang diberikan. Namun demikian besaran fee untuk pengacara tidak ditentukan jumlahnya atau sesuai kesepakatan. Lalu siapa yang harus membayar biaya perceraian? Biaya perceraian dibebankan kepada penggugat, bisa istri atau suami. Berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan jumlah biaya yang harus dikeluarkan pemohon yakni disesuaikan dengan jarak lokasi pengadilan dan kediaman pemohon.

Baca Juga: Syarat dan Prosedur Perwalian Anak Menurut Hukum