Perceraian menurut KBBI adalah pisah atau putusnya hubungan sebagai suami istri.sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Putusnya hubungan suami istri bisa karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Sidang perceraian baik karena cerai talak atau cerai gugat yang diproses di pengadilan memerlukan biaya yang besarannya berbeda-beda di tiap daerah.
Hal ini didasarkan pada data yang dihimpun, bahwa biaya perceraian disesuaikan dengan jarak (radius) peradilan agama menuju domisili para pihak yang mengajukan perceraian. Semakin jauh atau sulitnya akses transportasi menuju lokasi tujuan (domisili para pihak), maka tarif biaya akan semakin besar per panggilan.
Berikut contoh perbedaan lokasi dan biaya yang harus dikeluarkan ketika pemohon mengajukan cerai talak atau cerai gugat dikutip dari pa-tangerangkota.go.id dan pa-bangil.go.id :
Tahap Permohonan Cerai di Pengadilan Agama Tangerang
No | Uraian | Radius I | Radius II |
1 | PNBP Pendaftaran | Rp30.000 | Rp30.000 |
2 | ATK Perkara | Rp75.000 | Rp75.000 |
3 | Panggilan Pemohon I : 2x panggilan | Rp300.000 | Rp400.000 |
4 | PNBP Panggilan Pertama Pemohon I | Rp10.000 | Rp10.000 |
5 | Panggilan Pemohon II : 2x panggilan | Rp300.000 | Rp400.000 |
6 | PNBP Panggilan Pertama Pemohon II | Rp10.000 | Rp10.000 |
7 | Redaksi | Rp10.000 | Rp10.000 |
8 | Materai | Rp10.000 | Rp10.000 |
9 | Pengiriman Penetapan kepada Instansi terkait (Dukcapil/KUA) | Rp40.000 | Rp40.000 |
JUMLAH | Rp785.000 | Rp985.000 |
Tahap Gugatan Perceraian
No | Uraian | Radius I | Radius II |
1 | PNBP Pendaftaran | Rp30.000 | Rp30.000 |
2 | ATK Perkara | Rp75.000 | Rp75.000 |
3 | Panggilan Pemohon / Penggugat (2x Panggilan Sidang) | Rp300.000 | Rp400.000 |
4 | PNBP Panggilan Pertama Pemohon/ Penggugat | Rp10.000 | Rp10.000 |
5 | Panggilan Termohon /Tergugat (3x Panggilan Sidang) | Rp450.000 | Rp600.000 |
6 | PNBP Panggilan Pertama Termohon / Tergugat | Rp10.000 | Rp10.000 |
7 | Redaksi | Rp10.000 | Rp10.000 |
8 | Materai | Rp10.000 | Rp10.000 |
9 | Penyerahan Salinan Putusan/ Penetapan Ikrar Talak ke PPN @ Rp.20.000,-×3 | Rp60.000 | Rp60.000 |
JUMLAH (CERAI GUGAT) | Rp955.000 | Rp1.205.000 | |
10 | Panggilan Ikrar Pemohon | Rp150.000 | Rp200.000 |
11 | Panggilan Ikrar Termohon | Rp150.000 | Rp200.000 |
JUMLAH (CERAI TALAK) | Rp1.255.000 | Rp1.605.000 |
Tahap Permohonan Pengadilan Agama Bangli
No | Uraian | Radius I | Radius II | Radius III | Radius IV |
1 | Biaya Kepaniteraan (PNBP)
| Rp30.000 Rp10.000 | Rp30.000 Rp10.000 | Rp30.000 Rp10.000 | Rp30.000 Rp10.000 |
2 | Biaya Proses
| Rp100.000Rp440.000 Rp10.000 Rp100.000 Rp10.000 | Rp100.000Rp560.000 Rp10.000 Rp100.000 Rp10.000 | Rp100.000Rp680.000 Rp10.000 Rp100.000 Rp10.000 | Rp100.000Rp800.000 Rp10.000 Rp100.000 Rp10.000 |
3 | Biaya Materai Putusan | Rp10.000 | Rp10.000 | Rp10.000 | Rp10.000 |
JUMLAH | Rp710.000 | Rp830.000 | Rp950.000 | Rp1.070.000 |
Tahap Gugatan Perceraian (Cerai Gugat)
No | Uraian | Radius I | Radius II | Radius III | Radius IV |
1 | Biaya Kepaniteraan (PNBP)
| Rp30.000 Rp10.000 | Rp30.000 Rp10.000 | Rp30.000 Rp10.000 | Rp30.000 Rp10.000 |
2 | Biaya Proses
| Rp100.000Rp220.000 Rp10.000 Rp100.000 Rp10.000 | Rp100.000Rp280.000 Rp10.000 Rp100.000 Rp10.000 | Rp100.000Rp340.000 Rp10.000 Rp100.000 Rp10.000 | Rp100.000Rp400.000 Rp10.000 Rp100.000 Rp10.000 |
3 | Biaya Materai Putusan | Rp10.000 | Rp10.000 | Rp10.000 | Rp10.000 |
JUMLAH | Rp940.000 | Rp1.120.000 | Rp1.300.000 | Rp1.480.000 |
Tahap Gugatan Perceraian (Cerai Talak)
No | Uraian | Radius I | Radius II | Radius III | Radius IV |
1 | Biaya Kepaniteraan (PNBP)
| Rp30.000 Rp10.000 | Rp30.000 Rp10.000 | Rp30.000 Rp10.000 | Rp30.000 Rp10.000 |
2 | Biaya Proses
| Rp100.000Rp330.000 Rp10.000 Rp550.000 Rp10.000 Rp100.000 Rp10.000 | Rp100.000Rp420.000 Rp10.000 Rp700.000 Rp10.000 Rp100.000 Rp10.000 | Rp100.000Rp510.000 Rp10.000 Rp850.000 Rp10.000 Rp100.000 Rp10.000 | Rp100.000Rp600.000 Rp10.000 Rp1.000.000 Rp10.000 Rp100.000 Rp10.000 |
3 | Biaya Materai Putusan | Rp10.000 | Rp10.000 | Rp10.000 | Rp10.000 |
JUMLAH | Rp940.000 | Rp1.120.000 | Rp1.300.000 | Rp1.480.000 |
Dikutip dari hukumonline, proses perceraian bisa diurus sendiri atau menggunakan jasa pengacara sehingga harus disiapkan budgetnya sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Advokat yang menyebutkan, pengacara berhak menerima honor atas jasa yang diberikan. Namun demikian besaran fee untuk pengacara tidak ditentukan jumlahnya atau sesuai kesepakatan. Lalu siapa yang harus membayar biaya perceraian? Biaya perceraian dibebankan kepada penggugat, bisa istri atau suami. Berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan jumlah biaya yang harus dikeluarkan pemohon yakni disesuaikan dengan jarak lokasi pengadilan dan kediaman pemohon.