Managing Partner SIP Law Firm Zubaedah Jufri hadir sebagai pembicara dalam kegiatan In House Training (IHT) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI). Acara ini didukung sepenuhnya oleh PT Asei Indonesia. Kegiatan IHT ini dilaksanakan di Kantor Pusat dari PT Asuransi Asei, Gedung Menara Kadin Indonesia Lantai 22 pada tanggal 13 Maret 2019.

Zubaidah memaparkan materi mengenai “Penanganan Sengketa Medis di Rumah Sakit”. Dalam pemaparannya Dia membuka dengan pembahasan mengenai asuransi dokter. Dalam pembahasannya, dia menjelaskan asuransi ini diperlukan karena walaupun profesi dokter dianggap sebagai profesi yang mulia karena menolong orang, namun kini banyak masyarakat yang melaporkan dokter terkait dengan tindakan medisnya.

Zubaidah menuturkan, dalam penanganan perkara Medical Malpractice Insurance (MMI), gugatan yang timbul biasanya adalah Pidana atau Perdata. Usaha Mediasi tidak bisa dilakukan pada perkara Pidana, sedangkan pada perkara Pidata sebaliknya. Mediasi dapat dilakukan antara Pihak Penuntut dan Pihak Yang Dituntut. Jika usaha ini berhasil, maka diakhiri dengan perdamaian, namun jika gagal barulah hal ini diteruskan ke Pengadilan untuk kemudian disidangkan.

Zubaidah menyampaikan sengketa medis tersebut biasanya muncul dari beberapa hal seperti; komunikasi dokter atau rumah sakit, catatan medis, penanganan medis, pelayanan medis, dll.

Kemudian Zubaidah berpendapat bahwa perlunya terjalin hubungan baik antara dokter dengan rumah sakit dalam rangka penyelesaian sengketa medis. “Seharusnya dokter dan rumah sakit menjadi satu kesatuan,” ujar Zubaidah.

Sebelumnya, acara ini dimulai dengan sambutan dari Bapak Erick Mangunsong, Direktur Teknik dan Pemasaran Asei dan Bapak Bambang Suseno, Ketua Umum APARI periode 2016 – 2020, dihadiri sekitar 100 orang Anggota APARI, Asuransi dan Loss Adjuster.
Sesi pertama IHT ini di isi oleh Bapak Wahyudin sebagai Kepala Unit Syariah PT. Asuransi Asei Indoensia. Wahyudin memaparkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit antara lain menyebutkan bahwa “Dokter Memiliki Asuransi Proteksi Profesi (Professional Indemnity Insurance).

Baca Juga: Hospital by Law Pedoman Tata Kelola Rumah Sakit

Sumber:

Medical Malpractice Insurance: The Complete Guide