UMKM merupakan salah satu dari dua faktor penggerak ekonomi terbesar di Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan jumlah usaha ekonomi kreatif yang kini mencapai 8,2 juta unit.

Namun, berdasarkan hasil survey Badan Ekonomi Kreatif bersama Badan Pusat Statistik (BPS), baru 11 persen yang telah mendaftarkan perlindungan kekayaan intelektual.

“Hal ini sangat memprihatinkan karena masih banyak produk ekonomi kreatif Indonesia yang diperdagangkan tanpa dilindungi HKI,” tukas Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf.

Untuk itu, Bekraf melalui deputi fasilitasi HKI dan Regulasi telah melakukan sosialisasi dan fasilitasi HKI di lebih dari 80 kota di 34 provinsi. Hasilnya, sekitar 5.761 pendaftaran permohonan HKI produk ekonomi kreatif yang telah masuk ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Upaya ini sejalan dengan bahasan RUU Ekonomi Kreatif yang kini tengah digodok oleh DPR dan pemerintah. Bekraf mengusulkan, agar HKI ke depannya memungkinkan digunakan dalam berbagai instrumen jaminan.

Bekraf dan Kemenkumham ingin menunjukkan kepada publik bahwa pemerintah sangat memperhatikan pelindungan dan pemanfaatan HKI sebagai salah satu aset terpenting bagi pelaku ekonomi kreatif, dalam upaya mendorong pengembangan ekonomi kreatif.

Sebagai bukti kepemilikan, sertifikat HKI dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komersialisasi HKI, termasuk mengakses skema pembiayaan berbasis HKI nantinya.

Adapun, sertifikat HKI yang diserahkan berjumlah 69 sertifikat merek dan 1 sertifikat desain industri. Selain sertifikat HKI, juga akan diserahkan akta pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (PT) kepada 10 unit usaha ekonomi kreatif sebagai perwakilan dari 95 unit usaha ekonomi kreatif yang telah difasilitasi Bekraf.

Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menuturkan pemberian sertifikat ini memberikan pemahaman kepada pemilik sertifikat HKl bahwa sertifikat HKI merupakan bukti kepemilikan dan dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan komersialisasi HKI.

Untuk mendapatkan sertifikat HKI, pelaku usaha dapat mendaftarkan karya ciptanya pada website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada laman www.dgip.go.id.

Pada laman tersebut terdapat informasi mengenai prosedur/diagram alir permohonan dari paten, merek, hak cipta, desain industri dan indikasi geografis. Adapun tarif yang berlaku dimulai dari Rp. 100.000,- hingga Rp. 700.000,- berdasarkan permohonan yang diajukan.

 

 

Sumber:

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cab0dd1c3d92/baru-11-persen-pelaku-ekonomi-kreatif-yang-daftarkan-sertifikasi-hki

http://www.dgip.go.id/tarif-hak-cipta

http://www.dgip.go.id/