Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Tugas MK dan perannya sangat lah penting dalam kegiatan berbangsa dan bernegara.

Tugas MK & Fungsinya

MKRI mempunyai 4 kewenangan dan 1 kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. MKRI berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politik, dan
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  5. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment)

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2015, MKRI memiliki kewenangan tambahan Memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selama belum terbentuk peradilan khusus.

Berdirinya MKRI diawali dengan diadopsinya ide MK (Constitutional Court) dalam amandemen konstitusi yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 2001 sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil Perubahan Ketiga yang disahkan pada 9 Nopember 2001. Ide pembentukan MK merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul di abad ke-20.

Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) menjalankan fungsi MK untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.DPR. Kemudian Pemerintah membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316).  Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD 1945.

Visi Misi Mahkamah Konstitusi

Visi dari MK adalah, “Mengawal Tegaknya Konstitusi Melalui Peradilan Modern dan Terpercaya.” Sedangkan Misi yang dimilikinya adalah Membangun Sistem Peradilan Konstitusi yang Mampu Mendukung Penegakan Konstitusi dan Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Mengenai Hak Konstitusional Warga Negara.”

Daftar Hakim Konstitusi

Adapun Hakim Konstitusi yang ada di MKRI saat ini antara lain:

  1. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.
    Ketua Mahkamah Konstitusi
    (02 April 2018 s/d 06 April 2026)
  2. Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si.,DFM.
    Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
    (26 Maret 2019 s/d 21 Maret 2029)
  3. Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S..
  4. Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA
  5. Dr. Suhartoyo S.H., M.H.
  6. Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. Hum
  7. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.
  8. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum.
  9. Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.

Itulah penjelasan tentang tugas MK, fungsi, dan tanggung jawabnya. Semoga artikel ini bermanfaat.

Baca Juga: Putusan MK Tentang Batas Minimal Usia Perkawinan

Sumber:

mkri.id