Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI. Ketiganya adalah RUU Kebidanan, RUU Pengesahan Perjanjian Masalah Pidana dengan Uni Emirat Arab, dan RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Belarusia. Khusus RUU Kebidanan, sudah diinisiasi DPR RI sejak 2015 dan kehadirannya sangat ditunggu para bidan di daerah.

“Selama Masa Persidangan III, syukur alhamdulilah DPR bersama telah menyetujui tiga RUU menjadi undang-undang,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo saat berpidato dalam Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

RUU Tentang Pengesahan Janjian Mengenai Bantuan Timbal Balik dan Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Persatuan Emirat Arab memiliki tujuan untuk mengantisipasi timbulnya tindak pidana yang tak lagi mengenal batas negara. Termasuk, tindak pidana di bidang perpajakan dan bea cukai. Bambang berharap, perjanjian ini akan meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana antara kedua negara. Sementara itu, RUU Tentang Pengesahan Persetujuan Antar Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Belarus Tentang Kerja Sama Industri Pertahanan bertujuan untuk meningkatkan kerja sama kedua negara.

Sedangkan RUU Tentang Kebidanan bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan bidan, mutu pelayanan, perlindungan dan kepastian hukum kepada bidan dan pasien. RUU ini juga mengatur tentang proteksi bagi Bidan indonesia terhadap kemungkinan masuknya bidan dari luar negeri. Bagi bidan dari luar negeri yang ingin bekerja di Indonesia harus mendapatkan izin kerja dan izin praktik yang diatur secara ketat.

Dalam kesempatan ini, Bambang mengungkapkan DPR telah menerima Surat Presiden tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas tiga RUU. Pertama, RUU tentang Minyak dan Gas Bumi. Kedua, RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi. Ketiga, RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

“Kami tetap optimistis untuk dapat menyelesaikan pembahasan RUU tersebut bersama dengan Pemerintah meskipun DPR akan memasuki masa-masa akhir periode keanggotaan 2014-2019,” ujarnya.

Ditambahkan Bambang, DPR akan terus mengatur manajemen persidangan dengan baik, sehingga tugas-tugas konstitusional tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.

 

Sumber:

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/13/13561691/dpr-dan-pemerintah-setujui-pengesahan-3-ruu-jadi-undang-undang

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c6466c5d5558/dpr-setujui-tiga-ruu-ini-menjadi-uu