UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2000 TENTANG PERJANJIAN INTERNATIONAL

  • Penjajakan: Pada tahap ini dilakukan oleh pihak-pihak yang berunding yang mengenai kemungkinan dibuatnya suatu penjanjian internasional.
  • Perundingan: Pada tahap ini dilakukan pembahasan isi perjanjian dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional. Dalam perjanjian bilateral, Perundingan dilakukan oleh kedua negara. Dalam perjanjian multiteral, perundingan dilakukan melalui konferensi khusus atau dalam sidang organisasi internasional.
  • Perumusan Naskah Perjanjian: Tahap ini merupakan tahap dimana rancangan suatu perjanjian internasional dirumuskan.Penerimaan
  • Naskah Perjanjian: Penerimaan naskah perjanjian merupakan tindakan untuk menyetujui garis-garis besar perjanjian isi perjanjian, misalnya persetujuan mengenai topik-topik atau bab-bab yang akan di atur dalam perjanjian.
  • Pendatanganan : Pendatangan ini merupakan tahap tahap untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati.
  • Pengesahan Naskah Perjanjian: Pengesahan adalah pembuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), serta penerimaan (acceptance), dan persetujuan (approval). Ratifikasi, apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut mendatangani naskah perjanjian. Aksesi, apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian.