Masyarakat Indonesia akan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 serentak pada 17 April 2019, dari pukul 07.00-13.00.

Pada Pemilu 2019, kita tak hanya memilih pasangan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2019. Namun juga memilih para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Hal ini tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 40 ayat 1 nomor 9 tahun 2019, publik yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan suaranya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan.

Untuk menghindari kecurangan atau pemilih asing, mereka yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) ini hanya bisa memberikan suara di TPS sesuai alamat tinggal. Ketersediaan suara juga dipertimbangkan.

Apabila surat suara habis, pemilih akan langsung diarahkan ke TPS terdekat. TPS ini harus satu wilayah kerja dengan panitia pemungutan suara sesuai alamat tinggal pemilih. Jika di satu tempat tersebut juga habis, pemilih akan diarahkan ke TPS lain pada kelurahan atau desa yang sama. Setelah waktu sudah menunjukkan 13.00 WIB, waktu setempat, panitia di TPS akan mengumumkan waktu pemungutan telah habis.

Mereka masih bisa memilih melewati waktu jika sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan sudah dicatat kehadirannya oleh panitia atau petugas di TPS.

Hal ini tertuang pada Pasal 46:

(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:
a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT- KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK- KPU; atau
b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.

(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.

Adapun dokumen yang perlu di bawa untuk dapat melakukan pemilihan antara lain E-KTP dan formulir C6. Formulir C6 akan diberikan oleh petugas petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Jika pemilih belum mendapatkan C6, maka pemilih dapat menghubungi petugas KPPS.

 

 

Sumber:

https://www.merdeka.com/peristiwa/catat-begini-aturan-wajib-diingat-masyarakat-jelang-pencoblosan.html

https://www.liputan6.com/pilpres/read/3942091/jadwal-pencoblosan-pemilu-hingga-aturan-bila-surat-suara-habis

http://wartakota.tribunnews.com/2019/04/16/aturan-yang-perlu-dipahami-saat-pemilu-2019-pemilih-harus-membawa-formulir-c6-dan-e-ktp?page=4