Standar Nasional Indonesia (SNI) minyak goreng sawit sudah berlaku. Aturan mengenai hal tersebut sudah ditetapkan oleh Menteri Perindustrian Republik Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita pada 17 Desember 2019 dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib.

Aturan ini menyebutkan bahwa produsen wajib memiliki peralatan produksi paling sedikit berupa alat fraksinasi, tangki penyimpanan, mesin pengemas, dan peralatan uji mutu. Sedangkan pengemas wajib memiliki peralatan produksi minimal tangki penyimpanan, mesin pengemas, dan peralatan uji mutu.

Pemberlakuan SNI 7709:2019 secara wajib pada produk minyak goreng sawit dengan nomor pos tarif/harmonized system code 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39. Pemberlakuan SNI 7709:2019 ini secara wajib berlaku terhadap minyak goreng sawit hasil Produksi dalam negeri dan/atau luar negeri yang beredar di wilayah Indonesia.

Minyak goreng yang diproduksi wajib dikemas. Setiap kemasan minyak goreng sawit yang kontak langsung dengan minyak goreng sawit harus memenuhi persyaratan tara pangan. Persyaratan ini dikecualikan bagi truk tangka atau kapal tanker.

Pemberlakuan SNI 7709:2019 ini dikecualikan dengan bukti bagi minyak goreng sawit yang digunakan, sebagai:

  1. Barang contoh uji untuk penerbitan SPPT-SNI minyak goreng sawit;
  2. Barang contoh uji untuk penelitian dan pengembangan;
  3. Barang contoh untuk pameran dan tidak untuk diedarkan; atau
  4. Bahan baku untuk industri berdasarkan kontrak kerja sama.

Produsen dan/atau pengemas di dalam negeri wajib memiliki SPPT-SNI minyak goreng sawit. Hal ini juga berlaku untuk produsen dan/atau pengemas di luar negeri yang mengimpor minyak goreng sawit. Penerbitan SPPT-SNI ini dilakukan melalui sistem sertifikasi tipe 5 atau sistem sertifikasi tipe 4.

Penerbitan SPPT-SNI minyak goreng sawit yang dilakukan melalui sistem sertifikasi tipe 5, meliputi:

  1. Pengujian kesesuaian mutu minyak goreng sawit sesuai dengan ketentuan SNI 7709:2019; dan
  2. Audit proses Produksi dan/atau proses pengemasan berdasarkan penerapan SMM SNI ISO 9001:2015 atau sistem manajemen keamanan pangan SNI ISO 22000:2018 atau sistem manajemen terkait pangan lainnya yang diakui.

Sedangkan penerbitan SPPT SNI minyak goreng sawit yang dilakukan melalui sistem sertifikasi tipe 4, meliputi:

  1. Pengujian kesesuaian mutu minyak goreng sawit sesuai dengan SNI 7709:2019; dan
  2. Verifikasi proses Produksi dan/atau proses pengemasan

Aturan lebih lengkap, dapat anda baca pada: Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit Secara Wajib.