Pada Senin, 1 April 2019 SIP Law Firm  menjadi sponsor utama dalam acara diskusi panel dengan tema “Kontroversi dan Potensi Konflik dari Peraturan Gubernur DKI No. 132 Tahun 2018” yang diselenggarakan oleh SIP Corp (PT Sukses Indah Prima).

Tokoh yang diundang menjadi pembicara antara lain, Meli Budiastuti (Kepala Bidang Pembinaan Penertiban dan Peran Serta Masyarakat [P2M] Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta), Dr Abdul Salam (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia), dan Firdhonal (Notaris dan PPAT). Moderator acara ini adalah Mualim Wijoyo selaku Wakil Ketua Umum DPP REI Bidang Pengelolaan Rumah Susun.

Peserta yang hadir dalam acara ini sebagian besar berasal dari pengelola apartemen dan rumah susun. Ada juga yang berasal dari kantor hukum.

Ketiga narasumber memaparkan pengalamannya yang membuka wawasan peserta dalam menyikapi terbitnya Pergub PPRSM ini. Meli menuturkan Pergub PPRSM ini diterbitkan untuk menyelesaikan permasalahan yang kerap terjadi dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Salah satunya terkait hak suara dalam pemilihan pengurus dan pengawas PPPSRS.

Adapun Abdul Salam menyoroti ketentuan Pergub PPRSM yang mengatur pembatasan pemberian kuasa oleh pemilik rusun. Pemilik rusun perorangan hanya diperbolehkan untuk memberikan kuasa kepada keluarga terdekat jika berhalangan hadir, sedangkan dalam Hukum Perdata tidak ada limitasi dalam hal pemberian kuasa.

Sementara dari sudut pandang Notaris, Firdhonal mengungkapkan sumber persoalan yang bisa menjadi konflik adalah belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam UU Rusun yang sudah terbit sejak tahun 2011. Firdhonal juga menceritakan pengalamannya di lapangan dalam menghadapi masalah klien yang berhubungan dengan peraturan ini.

Firdhonal mengakui bahwa pembuatan akta maupun Berita Acara Rapat PPPSRS ini sangat rawan konflik karena belum adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan lanjutan UU Rusun.

Diskusi ini dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB. Pada saat diskusi berlangsung, suasana berlangsung kondusif. Setelah pemateri menyampaikan paparannya, tanpa ragu peserta melayangkan pertanyaan mengenai Pergub 132/2018. Pertanyaan langsung dijawab oleh pemateri dari sudut pandangnya masing-masing.