Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat paripurna pada 3 September 2019 dimulai pukul 10.00 WIB di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Agendanya adalah Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Sumber Daya Air dan RUU Tentang Pekerja Sosial.

Adapun sebelumnya RUU Sumber Daya Air sudah ditetapkan sebagai prolegnas prioritas pada 2019, sedangkan RUU Pekerja Sosial sudah diajukan untuk dibahas sebagai prioritas nasional sejak 2009.

Rapat Paripurna ini akan dihadiri oleh sejumlah Kabinet Kerja. Turut hadir, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri, dan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi  Muhammad Nasir.

Agenda rapat akan dilanjutkan dengan pandangan fraksi-fraksi atas RUU usul Badan Legislasi DPR tentang perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI menyetujui RUU Pekerjaan Sosial (Peksos) dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang, setelah seluruh fraksi memberikan persetujuan atas laporan hasil kerja Panja RUU Peksos. Peksos sebagai salah satu komponen utama penyelenggara kesejahteraan sosial kepada masyarakat mempunyai peranan penting, sehingga perlu mendapatkan pelindungan dan kepastian hukum.

Setidaknya terdapat 9 hal yang diatur dalam RUU Peksos, diantaranya: pertama, Praktik Peksos yang merupakan cakupan kegiatan Praktik Pekerjaan Sosial dan bentuk kegiatan yang dapat dilakukan; kedua, standar Praktik Pekerjaan Sosial yang berisi standar yang harus dipenuhi dalam melakukan pelayanan Praktik Pekerjaan Sosial dan standar tersebut ditentukan oleh Menteri.

Selanjutnya yang ketiga, Pendidikan Profesi Pekerja Sosial yang mengatur kompetensi seseorang untuk menjadi Pekerja Sosial sehingga memiliki kompetensi untuk melakukan Praktik Pekerjaan Sosial; keempat, Registrasi dan izin praktik yang mengatur mengenai kewajiban memiliki STR dan SIPPS, Pekerja Sosial lulusan luar negeri, dan Pekerja Sosial warga negara asing; kelima, hak dan kewajiban Pekerja Sosial;

Kemudian yang keenam, Organisasi Pekerja Sosial sebagai wadah aspirasi Pekerja Sosial; ketujuh,Dewan Kerhormatan Kode Etik yang dibentuk oleh Organisasi Pekerja  Sosial; Kedelapan, tugas dan wewenang Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menjamin mutu dan pelindungan masyarakat penerima layanan Praktik Pekerjaan Sosial; kesembilan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.

Dengan disetujuinya RUU Peksos ini, legislator daerah pemilihan Banten I tersebut berharap pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 5 tahun sejak RUU ini diundangkan dapat menyediakan sarana prasarana serta dukungan anggaran untuk berdirinya Pendidikan Profesi Pekerja Sosial di sejumlah perguruan tinggi.

Selain itu, RUU tentang Peksos terdapat beberapa peraturan pelaksanaan yang didelegasikan, yakni 1 Peraturan Pemerintah (PP), 9 Peraturan Menteri (Permen), dan 2 Ketetapan Menteri (Kepmen). RUU tentang Peksos akan segera diajukan untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020.

 

 

Sumber:

https://rmco.id/baca-berita/parliament-update/17175/gelar-paripurna-dpr-sahkan-dua-ruu-hari-ini

https://www.tribunnews.com/nasional/2019/09/03/pagi-ini-dpr-sahkan-2-uu-melalui-rapat-paripurna

http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/25740/t/Komisi+VIII+Satu+Suara+Segera+Sahkan+RUU+Peksos