Presiden Jowo Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) pada 22 April 2019 lalu. Pertimbangan diterbitkannya Perpres ini adalah karena merkuri dianggap bahan berbahaya dan beracun bagi makhluk hidup.

“Merkuri adalah zat kimia yang terdiri dari unsur kimia tunggal atau senyawanya yang berikatan dengan satu atau lebih unsur kimia lainnya,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres ini.

Rencana Aksi Nasional  Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) memuat strategi, kegiatan, dan target pengurangan dan penghapusan merkuri, yang diprioritaskan pada bidang: a. manufaktur; b. energi; c. pertambangan emas skala kecil; dan d. kesehatan.

Selain itu, Perpres ini memuat mengenai strategi, kegiatan, serta target pengurangan dan penghapusan merkuri, yang diprioritaskan pada bidang manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil dan kesehatan.

Strategi pengurangan merkuri dilakukan melalui enam cara, yaitu:
1. Penguatan komitmen, koordinasi, dan kerja sama antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
2. Penguatan koordinasi kerja sama antar pemerintah pusat dan daerah.
3. Pembentukan sistem informasi.
4. Penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi.
5. Penguatan komitmen dunia usaha dalam pengurangan merkuri.
6. Penerapan teknologi alternatif ramah lingkungan.

Adapun strategi penghapusan merkuri dilakukan melalui delapan cara, yaitu:
1. Penguatan komitmen, koordinasi, dan kerja sama antar kementerian/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
2. Penguatan koordinasi kerja sama antar pemerintah pusat dan daerah.
3. Peningkatan kapasistas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam penghapusan Merkuri.
4. Pembentukan sistem informasi.
5. Penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi.
6. Penerapan teknologi alternatif pengolahan emas bebas merkuri.
7. Pengalihan mata pencaharian masyarakat lokal
8. Penguatan penegakan hukum.

Target pengurangan dan penghapusan merkuri meliputi pengurangan merkuri sebesar 50 persen dari jumlah merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang prioritas manufatur. Serta, sebesar 33,2 persen dari jumlah merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang prioritas energi.

Setelahnya, untuk target penghapusan merkuri sebesar 100 persen dari jumlah merkuri sebelum adanya kebijakan RAN-PPM di tahun 2030 untuk bidang prioritas pertambangan emas skala kecil. Serta, sebesar 100 persen dari jumlah Merkuri di tahun 2020 untuk bidang kesehatan.

 

Sumber:

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5cd10cb7749d8/perpres-rencana-aksi-nasional-pengurangan-dan-penghapusan-merkuri-diteken

https://kabartangsel.com/inilah-perpres-rencana-aksi-nasional-pengurangan-dan-penghapusan-merkuri/

https://setkab.go.id/presiden-jokowi-teken-perpres-rencana-aksi-nasional-pengurangan-dan-penghapusan-merkuri/