Aliansi Indonesia Damai (AIDA) bersama para korban aksi teroris mendesak pemerintah agar segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 sebagai payung hukum untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada korban terorisme.

UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Teroris memerintahkan negara memberikan kompensasi kepada korban terorisme. Selain kompensasi dalam bentuk uang, korban juga dinilai berhak mendapat pengobatan, rehabilitasi dan lainnya dari negara.

Namun, pemberian kompensasi sekarang salah satu syaratnya harus ada putusan pengadilan. Untuk korban terorisme yang kejadiannya dalam kurun beberapa tahun terakhir, sebagian sudah dapat kompensasi karena kasusnya diputuskan oleh pengadilan setelah ada UU tersebut.

Direktur AIDA Hasibullah Satrawi mengatakan korban terorisme tak hanya mengalami luka fisik, tapi juga psikologis. Hasibullah menjelaskan luka yang dialami korban tidak bisa sembuh dalam waktu singkat. Misalnya, ada korban bom Bali yang sampai saat ini masih membutuhkan perawatan medis yang biayanya mahal.

Hasibullah mengatakan Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) tidak bisa memberikan kompensasi kepada korban terorisme lama jika PP tersebut tidak diterbitkan.

Menurutnya para korban terorisme yang sebagian besar masyarakat sipil biasa sangat membutuhkan ganti rugi untuk mengurangi penderitaannya. Banyak korban selamat kini masih menjalani pengobatan.

Hasibullah juga menekankan supaya pemenuhan hak korban bukan hanya diterjemahkan dalam bentuk kompensasi, melainkan pula dengan hak lain, seperti hak rehabilitasi psikologis dan yang terpenting hak medis.

Sebagian korban yang mengalami luka berkepanjangan ini ada yang tidak bisa lagi menjalankan aktivitas seperti sebelumnya karena akibat bom itu membuat anggota tubuhnya tidak bisa berfungsi seperti sedia kala. Korban juga butuh waktu yang cukup untuk kembali bisa bersosialisasi dengan lingkungannya karena mengalami trauma.

 

Sumber:

https://news.okezone.com/read/2019/07/04/337/2074725/pemerintah-didesak-segera-terbitkan-pp-kompensasi-korban-terorisme?page=2

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d1e34c641d7e/pemerintah-diminta-segera-terbitkan-pp-kompensasi-korban-terorisme

https://www.merdeka.com/peristiwa/pemerintah-diingatkan-penuhi-hak-korban-terorisme.html