Sistem Online Single Submission atau sistem perizinan satu pintu untuk izin usaha yang direncanakan akan diterapkan pada 21/5/2018 lalu, terpaksa harus diundur kembali, masih terdapat beberapa kendala dalam persiapannya, baik dari sisi regulasinya maupun kelembagaannya.

Seperti diketahui, walaupun masih menghadapi kendala, pemerintah masih mendukung program ambisius ini, perizinan usaha sering menjadi celah untuk terjadinya tindak korupsi, proses finalisasi sistem online single submission ini pun terus dilakukan.

Sistem Online Single Submission (OSS) dari sisi regulasi pemerintah rencananya akan dibuat payung hukum berupa Peraturan Pemerintah, akan tetapi mengingat Operasionalisasi OSS ini akan bertabrakan dengan berbagai peraturan perizinan lainnya maka Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berencana akan membuat Omnibus Law ( Undang-Undang Tentang Pelaksanaan Berusaha).

Konsepnya, dari peraturan-peraturan yang ada dan saling bertentangan tidak akan dihapuskan ataupun direvisi, cukup dengan membuat sebuah undang-undang baru, kemudian aturan pelaksanaanya menggunakan peraturan pemerintah (PP).

Dengan demikian peraturan lain seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala lembaga/badan, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, hingga Peraturan Bupati/Wali kota tidak diberlakukan lagi.

Implementasi program OSS menjadi proses finalisasi berikutnya, program dengan ruang lingkup nasional ini tidak mungkin dilaksanakan secara serentak diawal pelaksanaannya, hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, dia menjelaskan program tersebut harus diimplementasikan secara bertahap.

Pemerintah harus bisa memilih sektor yang lebih prioritas diimplementasikan, penerapannya bisa mendahulukan daerah mana saja yang menjadi prioritas untuk diterapkan program (OSS) ini, kemudian menyusul daerah prioritas ke-2, ke-3 dan seterusnya hingga mencapai keseluruhan daerah nasional.

Sebanyak 600 satuan tugas (satgas) sumber daya manusia dan infrastruktur program OSS telah dipersiapkan demi terlaksananya kemudahan perizinan usaha/investor.

Harapan dalam program OSS ini, pelaku usaha tidak perlu lagi harus mengurus perizinan melalui birokrasi yang panjang dan memakan waktu lama. Melalui program OSS ini pelaku usaha/investor yang akan mengajukan permohonan perizinan ketika akan mendaftarkan izin usahanya akan memiliki identitas elektronik yang disebut dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang akan menggantikan perizinan-perizinan lain yang sifatnya sebagai identitas perusahaan seperti SIUP dan TDP.

 

Sumber;

  1. bisnis.com, “Perizinan Usaha: OSS harus Diterapkan Bertahap,” http://finansial.bisnis.com/read/20180528/9/800363/perizinan-usaha-oss-harus-diterapkan-bertahap (diakses 28 Mei 2018)