Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengingatkan konsekuensi hukum bagi penyelenggara negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan ini wajib dilaporkan pada KPK setiap tahunnya.

Febri Diansyah selaku Kabiro Humas KPK menyebutkan bahwa saat ini sudah ada peningkatan pelaporan harta kekayaan dari penyelenggara negara periodik 2018. Ia pun mengimbau agar pelaporan harta kekayaan tersebut harus disetorkan secara akurat dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.

“Jadi kami ingatkan sekali lagi, selain pelaporan wajib sampai dengan 31 maret 2019 ini, informasi yang disampaikan pun harus benar. Karena kalau ada informasi yang tidak benar, ada kekayaan yang disembunyikan, tidak dilaporkan maka ada risiko hukum lebih lanjut,” ungkapnya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (28/2).

Tujuan dari pelaporan harta kekayaan ini adalah untuk mencegah adanya tindak pidana korupsi. Sebab, dari beberapa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diusut KPK, banyak harta kekayaan yang tidak dimasukkan ke dalam LHKPN.

KPK mengungkap masih banyak penyelenggara negara yang belum patuh memberikan laporan periodik 2018 ini. Penyelenggara negara yang belum patuh memberikan laporan periode 2018 terdiri dari beberapa institusi di daerah dan pusat.

Dalam hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta kementerian dan lembaga negara lainnya menyurati para pejabatnya dan memberikan tenggat waktu untuk segera menyerahkan LHKPN.

“Ya diminta siapa yang belum, dikirimi surat. Saya kira daftar nanti, saya minta, katakanlah kementerian atau DPR siapa yang belum kemudian dikirimi surat kemudian dikasih batas waktu,” ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden seperti yang dikutip dalam Kompas.

Data KPK menunjukkan, dari 329.142 penyelenggara negara yang wajib lapor, hanya 58.598 orang yang sudah melaporkan LHKPN atau setara 17,80 persen. Sementara, sebanyak 270.544 orang belum memberikan laporan. Di lembaga eksekutif, tercatat baru 18,54 persen yang melaporkan atau berjumlah 48.294. Diketahui jumlah wajib lapor mencapai 260.460. Artinya masih ada 212.166 orang yang belum melaporkan LHKPN. Batas akhir pelaporan LHKPN hingga tanggal 31 Maret mendatang.

 

Sumber:

https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/19/02/28/pnmvwj335-kpk-jangan-tutupi-harta-kekayaan

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/26/23070931/wapres-kalla-minta-kementerian-surati-pejabat-yang-belum-serahkan-lhkpn