Agar dapat mempercepat kemudahan berusaha, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Insturksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Percepatan Kemudahan Berusaha pada 22 November 2019. Instruksi Presiden (Inpres) ini dikeluarkan untuk mendorong peningkatan investasi, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan penyediaan lapangan kerja.

Adapun Inpres ini ditunjukkan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Terdapat enam instruksi dalam Inpres ini. Yang pertama, menginstruksikan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk:

  1. mengkoordinasikan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan dalam rangka peningkatan peringkat Ease of Doing Business;
  2. melakukan evaluasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang dilakukan dan diberikan oleh Kementerian/Lembaga;
  3. menyampaikan rekomendasi hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Menteri/Kepala Lembaga; dan
  4. memfasilitasi dan memberikan layanan kepada pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi.

Kedua, menginstruksikan Menteri/Kepala Lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:

  1. mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat kemudahan berusaha dan investasi di masing-masing Kementerian/Lembaga;
  2. mengurangi jumlah, penyederhanaan prosedur dan persyaratan, serta percepatan penerbitan perizinan berusaha, melalui perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perizinan berusaha di masing-masing Kementerian/Lembaga;
  3. menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 3;
  4. mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
  5. menugaskan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama untuk menjadi pejabat penghubung dan penanggung jawab atas tindak lanjut rekomendasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal serta hal yang berkaitan dengan pengurusan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA angka 3 dan angka 4.

Ketiga, menginstruksikan Menteri/Kepala Lembaga agar berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dan melibatkan partisipasi asosiasi/pelaku usaha, serta pihak lain yang dipandang perlu.

Keempat, menginstruksikan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk:

  1. menyusun Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi yang didelegasikan oleh Menteri/Kepala Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA angka 4; dan
  2. melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.

Kelima, menginstruksikan kepada Sekretaris Kabinet melakukan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Presidan ini dan melaporkan kepada Presiden. Terakhir, Presiden menginstruksikan agar Inpres ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.