Oleh: Asdel Fira, S.H.

 

Rumah Sakit sebagai suatu organisasi yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan yang setiap hari berhubungan dengan pasien merupakan suatu institusi yang sangat kompleks dan berisiko tinggi (high-risk), terlebih dalam kondisi lingkungan regional dan global yang sangat dinamis perubahan-perubahannya seperti saat sekarang ini. Tidak jarang kita mendengar keluhan-keluhan masyarakat bahwa Rumah Sakit tidak memberikan pelayanan yang baik, bahkan beberapa Rumah Sakit dituntut secara hukum karena dinilai memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan harapan Pasien dan Keluarga. Di samping itu, kecenderungan masyarakat menggunakan media sosial dalam menyampaikan keluh kesahnya atas pelayanan Rumah Sakit menjadi ancaman yang serius bagi perkembangan bisnis Rumah Sakit.

Rumah Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan dengan standar pelayanan dan tingkat profesionalisme yang tinggi kepada Pasien, sehingga untuk itu guna memenuhi tuntutan dan melindungi pemilik Rumah Sakit, penyelenggara rumah sakit, tenaga kesehatan serta melindungi pasien. Rumah Sakit berkewajiban untuk menyusun dan melaksanakan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) sebagaimana diatur pada Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 29 ayat (1) huruf (r), di samping peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Rumah Sakit sebagai pedoman dalam mengelola Rumah Sakit.

Sesuai dengan Perjelasan Pasal 29 ayat (1) huruf (r) Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws) merupakan peraturan organisasi Rumah Sakit (Corporate by Laws) dan Peraturan Staf Medis Rumah Sakit (Medical Staff by Laws) yang disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan tata kelola klinis yang baik (Good Clinical Governance).

Pemeran utama dalam pembuatan Peraturan Internal pada Rumah Sakit menurut JCAHO (Joint Commission on Accreditation of Health Organization) adalah “Governing Body” yakni pemegang kekuasaan tertinggi (ultimate power) dalam organisasi Rumah Sakit (Pemilik atau yang mewakili). Pihak yang berwenang untuk menetapkan peraturan internal sebuah rumah sakit adalah pemilik atau yang mewakili, sehingga Hospital by Laws merupakan produk hukum dari suatu organ yang lebih tinggi dari Direktur Rumah Sakit.

Secara Yuridis, Hospital by Laws tidak dapat dicampur dengan aturan lain yang ditetapkan oleh Direktur Rumah Sakit, kekeliruan utama dalam memahami Hospital by Laws adalah ketika menganggap bahwa Hospital by Laws sebagai seperangkat Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit, kebijakan tertulis rumah sakit, job description tenaga kesehatan dan petugas rumah sakit, sehingga dengan kekeliruan pemahaman tersebut rumah sakit menganggap telah memiliki Hospital by Laws, padahal Hospital by Laws bukan mengatur kebijakan teknis operasional rumah sakit melainkan mengatur hal-hal, sebagai berikut:

  • Organisasi pemilik Rumah Sakit atau yang mewakili.
  • Peran, tugas, dan kewenangan pemilik Rumah Sakit atau yang mewakili.
  • Peran, tugas, dan kewenangan Direktur Rumah Sakit.
  • Organisasi Staf Medis.
  • Peran, tugas, dan kewenangan Staf Medis.

Hospital by Laws memiliki fungsi:

  1. Sebagai acuan bagi pemilik Rumah Sakit dalam melakukan pengawasan Rumah Sakit.
  2. Sebagai acuan bagi direktur rumah sakit dalam mengelola rumah sakit dan menyusun kebijakan yang bersifat teknis operasional.
  3. Sarana untuk menjamin efektifitas, efisiensi dan mutu.
  4. Sarana perlindungan hukum bagi semua pihak yang berkaitan dengan Rumah Sakit.
  5. Sebagai acuan bagi penyelesaian konflik di Rumah Sakit antara pemilik, direktur rumah sakit dan staf medis.
  6. Untuk memenuhi persyaratan akreditasi rumah sakit.
Manfaat Hospital by Law

Manfaat Hospital by Law

Secara garis besar Rumah Sakit di Indonesia terdiri dari Rumah Sakit yang dikelola oleh Pemerintah dan Rumah Sakit yang dikelola oleh Swasta, dimana terdapat perbedaan  substansi antara Hospital by Laws Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta yaitu karena faktor kepemilikan dan status badan hukum, model Governing Body, Visi dan Misi, perbedaan Struktur Organisasi, Corporate Culturnya, model Organisasi Komite Medik yang dibentuk, Status Kepegawaian Staf Medis dan faktor Tipe Rumah Sakit. Oleh karena itu, penyusunan Hospital by Laws harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing Rumah Sakit sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku serta berpedoman pada Pedoman Penyusunan Hospital By Law antara lain sebagaimana diatur pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws), Keputusan Menteri Kesehatan No. 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff by Laws),  untuk kemudian Hospital by Laws yang telah ditetapkan harus disosialisasikan pada setiap lapisan organisasi Rumah Sakit.

Kepastian Hukum dengan Hospital by Laws

Apabila Rumah Sakit telah membuat dan menetapkan Hospital by Laws dengan baik dan dipatuhi sebagaimana mestinya, maka akan menciptakan kepastian hukum baik bagi Pemilik, Pengelola, Tenaga Kesehatan dan masyarakat.

Oleh karena Hospital by Laws bukanlah suatu peraturan standar yang dapat diterapkan begitu saja bagi setiap rumah sakit dan bukan merupakan suatu peraturan yang memuat ketentuan yang individual, namun merupakan aturan yang juga bersinggungan dengan hukum perdata, pidana, dan administrasi dianjurkan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum dalam penyusunannya.

 

Sumber:

  • Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
  • Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital by Laws).
  • Keputusan Menteri Kesehatan No. 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff by Laws).

 

DISCLAIMER:

Any information contained in this Article  is provided for informational purposes only and should not be construed as legal advice on any subject matter.  You should not act or refrain from acting on the basis of any content included in this Legal Update without seeking legal or other professional advice.  This document is copyright protected. No part of this document may be disclosed, distributed, reproduced or transmitted in any form or by any means, including photocopying and recording or stored in retrieval system of any nature without the prior written consent of SIP Law Firm.

Setiap informasi yang terkandung dalam Artikel ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang masalah apa pun. Anda tidak boleh bertindak atau menahan diri dari bertindak berdasarkan konten apa pun yang termasuk dalam Update Hukum ini tanpa mencari nasihat hukum atau profesional lainnya. Dokumen ini dilindungi hak cipta. Tidak ada bagian dari dokumen ini yang dapat diungkapkan, didistribusikan, direproduksi atau dikirim dalam bentuk apa pun atau dengan cara apa pun, termasuk fotokopi dan rekaman atau disimpan dalam sistem pengambilan apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Firma Hukum SIP.