Polemik pernikahan dini di Indonesia masih menjadi sorotan dari berbagai lembaga pemerhati kependudukan diberbagai daerah dan kota khususnya para aktivis anak dan perempuan. bagaimana hukum pernikahan dini di Indonesia?

Pernikahan dini mempengaruhi tingkat pendidikan dan ekonomi bagi pelaku pernikahan dini. Saat ini, Indonesia mewajibkan semua anak untuk menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun yang meliputi enam tahun Sekolah Dasar (SD) untuk anak usia 7-12 tahun dan tiga tahun Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk anak usia 13-15 tahun. Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat diberikan di dalam pendidikan umum untuk anak usia 16-18 tahun, namun saat ini belum diwajibkan.

Berdasarkan data Susenas tahun 2012 persentase perempuan pelaku pernikahan dini  yang tidak bersekolah atau tidak menamatkan sekolah dasar lebih besar dibandingkan dengan perempuan yang tidak melakukan pernikahan dini (masing-masing 7,6 persen dan 3,1 persen). Selanjutnya, hampir sepertiga lebih perempuan pelaku pernikahan dini melaporkan SD (Sekolah Dasar) sebagai tingkat pencapaian pendidikan tertinggi mereka, angka tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan persentase perempuan yang tidak melakukan pernikahan dini. Pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dapat dilihat rendahnya persentase capaian pendidikan remaja perempuan yang melakukan pernikahan dini, lebih kecil dibandingkan dengan persentase perempuan yang tidak melakukan pernikahan dini.

Persentase Perempuan Usia 15-19 Tahun Menurut Status Perkawinan dan Capaian Pendidikan

Status Perkawinan

Pencapaian Pendidikan

Total

Tidak Pernah Bersekolah/Tidak Pernah Lulus SD

Lulus Sekolah DasarLulus Sekolah Menengah Pertama

Lulus Sekolah Menengah Atas

(1)(2)(3)(4)(5)(6)
Pernah Kawin7,635,444,712,3100
Belum Kawin3,124,155,517,3100

Sumber: Susenas, 2012

Tidak sedikit mereka yang melakukan pernikahan diusia dini yang tidak ditopang dengan pendidikan layak kemudian terdesak kebutuhan ekonomi keluarga memaksa mereka untuk bekerja serabutan dan akhirnya masuk ke dalam ruang kemiskinan.

Lalu apa dasar hukum dan rekomendasi untuk mengatasi penikahan dini ini?

Dasar Hukum.

Menurut undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk perkawinan di Indonesia pada usia 16 tahun.

Dasar hukum pernikahan di Indonesia diatur di dalam Undang-undang No 1 tahun 1974  tentang Perkawinan. Pada Bab 2 pasal 7 ayat 1 berbunyi “Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur  16 (enam belas) tahun”.

Namun, apakah dengan usia tersebut sudah boleh menikah langsung? Tentu saja tidak, karena harus memenuhi beberapa persyaratan seperti yang diatur selanjutnya dalam Peraturan Menteri Agama No.11 tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah Bab IV pasal 8 yang berbunyi “Apabila seorang calon sumi belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan seorang calon istri belum mencapai umur 16 (enambelas) tahun, harus mendapat dispensasi dari pengadilan.

Apa itu dispensasinya? Yaitu surat permohonan izin menikah dari pengadilan agama dan harus memperoleh izin dari orang tua.

Rekomendasi

Unicef sebagai salah satu pemerhati pendidikan dan anak di Indonesia, memberikan rekomendasinya terkait hukum pernikahan dini sebagai berikut;

  • Meningkatkan cakupan layanan pendidikan dan dukungan lainnya bagi anak perempuan usia antara 15 dan 17 tahun.
  • Menangani norma sosial dan budaya di tingkat lokal
  • Menangani kerentanan akibat kemiskinan dengan menciptakan lebih banyak kesempatan bagi anak perempuan untuk mengakses pendidikan tinggi dan pelatihan keterampilan ekonomi
  • Menargetkan upaya-upaya ke provinsi, kabupaten dan kecamatan dengan prevalensi dan angka mutlak tertinggi perkawinan anak dan remaja perempuan
  • Mendukung riset lebih lanjut tentang isu perkawinan usia anak di Indonesia.

Daftar Pustaka tentang hukum pernikahan dini ;

Artikel lainya dari siplawfirm dapat kamu lihat pada menu artikel.