Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan aplikasi informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP). Aplikasi ini dapat diakses melalui online.

iKSWP dapat dimanfaatkan untuk tiga layanan, yakini untuk mengetahui status KSWP wajib pajak yang ingin mengetahui status KSWP secara mandiri sebelum mengajukan layanan publik tertentu ke Instansi Pemerintah atau melalui aplikasi Online Single Submission dapat menggunakan aplikasi iKSWP, untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal. Aplikasi iKSWP dapat digunakan juga untuk mendapatkan SKF yang diterbitkan sistem segera setelah  permohonan disampaikan, dan untuk memperoleh Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Aplikasi iKSWP juga dapat digunakan untuk memperoleh SKD SPDN dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

“Aplikasi OSS juga terintegrasi dengan aplikasi KSWP untuk keperluan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Hestu.

Saat ini 11 Kementerian/Lembaga dan 168 Pemda telah mengimplementasikan KSWP. Aplikasi OSS juga terintegrasi dengan aplikasi KSWP untuk keperluan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 dan keputusan bersama Pimpinan KPK, Menteri PPN/Kepala Bapenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB dan Kepala Staf Kepresidenan, di tahun 2019-2020 implementasi KSWP akan diperluas sehingga mencakup 28 kementerian dan lembaga.

Dalam penggunaannya, Apabila  syarat untuk  mendapatkan  SKF tidak  terpenuhi maka akan diterbitkan penolakan.  Apabila wajib pajak mengajukan permohonan secara manual maka SKF atau surat penolakan dapat diterbitkan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah permohonan diterima.

Melalui aplikasi ini wajib pajak dapat memperoleh SKD SPDN secara cepat dan mudah, kapanpun dan dimanapun tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.

Untuk dapat mengakses layanan DJP Online, wajib pajak harus login menggunakan user name dan password yang dimilikinya Wajib pajak yang lupa password, dapat melakukan reset password mengunakan EFIN.

Selanjutnya untuk bisa menggunakan aplikasi iKSWP ini wajib pajak harus mengaktifkannya melalui menu: DJP Online –Profil Lengkap –Tambah Hak Akses. Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP.

Sementara itu, Pengamat Perpajakan Bawono Kristiaji menilai bahwa aplikasi iKSW merupakan suatu terobosan administrasi perpajakan yang baik karena memberikan kemudahan baik bagi Wajib Pajak maupun otoritas pajak.

“Dengan sistem elektronik yang mudah diakses Wajib Pajak, maka biaya untuk kepatuhan dan memperoleh fasilitas pajak menjadi turun,” kata Bawono kepada hukumonline, Selasa (12/2).

Bawono melanjutkan, biaya kepatuhan yang turun tersebut akan berdampak bagi meningkatnya kepatuhan. Di sisi lain, otoritas pajak akan terbantu karena melalui sistem tersebut, DJP akan lebih mudah memetakan dan mengintegrasikan data perpajakan.

 

 

Sumber:

https://ekonomi.bisnis.com/read/20190212/9/887955/ditjen-pajak-luncurkan-ikswp-apa-saja-kegunaannya

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c63c550c8888/pelayanan-administrasi-perpajakan-kini-dipermudah