Berdasarkan data dari Kepolisian Republik Indonesia, Indonesia menempati posisi kedua untuk tingkat kejahatan dunia maya (cyber crime) di seluruh negara. Sadar akan bahaya dari hal tersebut, SIP Law Firm mencoba untuk membedah cyber crime dengan memaparkannya dari sudut pandang hukum di acara Seminar Nasional yang bertajuk “Deconstructing Defamation and Cyber Crime through the Looking Glass of Indonesian Law No. 11 of 2008” yang diselenggarakan oleh Asian Law Students’ Association Local Chapter Hukum Universitas Gadjah Mada (ALSA LC UGM), Jumat 1 Oktober 2019 di kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Pada acara seminar yang dihadiri oleh kurang lebih 100 peserta tersebut Cut Datin Imanal Putri, S.H., selaku senior associates SIP Law Firm hadir sebagai representatif yang membawakan materi mengenai Hukum Dunia Maya (Cyber Law). Sebelum seminar dimulai, acara dibuka dengan baik oleh rekan-rekan Panitia ALSA LC UGM diikuti pula oleh sambutan dari salah satu dosen Fukultas Ilmu Hukum UGM.

Setelah semua rangkaian pembukaan selesai, SIP Law Firm mendapat kesempatan memaparkan Topik cyber law pada sesi kedua. Iringan tepuk tangan oleh peserta menyambut Cut Datin Imanal Putri, representif SIP Law Firm ketika hendak memaparkan materi. Penyampaian materi yang diberikan oleh Cut Datin Imanal Putri mengenai cyber law cukup kaya, mulai dari definisi cyber law dan cyber crime, bentuk-bentuk, penyebab, sejarah hukum dan regulasi cyber law, judicial review ITE Law, hingga amandemen dari undang-undang tersebut.

Cut Datin Imnal Putri membawakan materi berbahasa Inggris tersebut dengan padat dan mudah dimengerti, sehingga peserta antusias dalam mengikuti pemaparan yang berlangsung selama 30 menit tersebut. Tidak hanya sampai di situ, sesi tanya jawab juga berlangsung ramai, representatif SIP Law Firm mampu memberikan perspektif lain di luar materi presentasi sehingga membuka wawasan peserta seminar lebih luas lagi. Penghujung acara ditandai dengan pemberian plakat dari panitia seminar nasional yang diberikan langsung kepada Cut Datin Imanal Putri.

Selain representatif dari SIP Law Firm, turut hadir pula sebagai pembicara Muhammad Fatahillah Akbar S.H., LL.M., dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM dan AKBP. Yulianto BW, S.Sos, Kasubdit Siber Ditrekrimsus Polda D.I. Yogyakarta yang turut membahas mengenai Cyber Crime.

Tidak berhenti sampai di sini, associates SIP Law Firm akan terus hadir diberbagai universitas dan institusi pendidikan rekan-rekan semua dengan bahasan tema dan topik #SIPSession menarik lainnya. Pantau terus social media dan website SIP Law Firm untuk artikel-artikel menarik lainnya.