Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan super deduction bagi Wajib Pajak Badan yang mendukung dan mengeluarkan biaya untuk kegiatan vokasi bagi pengembangan sumber daya manusia, yang ditandatangani pada 6 September 2019.

Super Deduction Vokasi adalah pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen dari biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak. Hal ini berlaku apabila wajib pajak mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran untuk pengembangan kompetensi tertentu.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu.

Seperti dikutip dari situs Setkab, Senin (16/9), dalam PMK ini disebutkan bahwa Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Selain itu juga, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud.

“Wajib Pajak dapat memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dengan memenuhi ketentuan: a. telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu; b. memiliki Perjanjian Kerja Sama; c. tidak dalam keadaan rugi fiskal pada Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto; dan d. telah menyampaikan Surat Keterangan Fiskal,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK ini.

Laporan PMK ini menegaskan,Wajib Pajak yang telah memanfaatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, wajib menyampaikan laporan biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu setiap tahun kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 yang telah diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 9 September 2019.

 

Sumber:

https://www.liputan6.com/bisnis/read/4063626/pemerintah-beri-diskon-pajak-hingga-200-persen-untuk-vokasi-ini-rinciannya

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d7f139ac2507/menkeu-terbitkan-aturan-super-deduction-vokasi