Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional (6/8).

Pertimbangan penandatanganan Perpres tersebut adalah penyediaan tanah untuk pembangunan nasional yang sering sekali terhambat oleh keadaan di mana tanah yang telah dikuasai dan digunakan masyarakat dengan iktikad baik dalam jangka waktu yang lama. Maka untuk penyelesaiannya, pemerintah memandang perlu dilakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan.

Masyarakat yang dimaksud dalam Perpres tersebut antara lain, memiliki identitas atau keterangan kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat dan tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.

Sementara penguasaan tanah oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara terus-menerus; dan b. menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilih hak atas tanah dan/atau lurah/kepala desa setempat.

Hal tersebut didukung oleh pernyataan dalam Pasal 6 Perpres yang berbunyi, “Masyarakat yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diberikan santunan berupa uang atau relokasi.”

Selain itu, santunan yang diberikan pada masyarakat juga ditegaskan dalam Pasal 10 yang berbunyi, “Berdasarkan penetapan gubernur sebagaimana dimaksud, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah melaksanakan pemberian santunan kepada Masyarakat.”

Besarnya santunan dihitung berdasarkan penilaian independen dengan memperhatikan biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah, mobilisasi, sewa rumah paling lama 12 bulan, dan atau tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah. Santunan yang berupa uang dapat diberikan dalam bentuk tunai atau melalui transaksi perbankan, dan pelaksanaan pemberian santunan dibantu oleh Tim Terpadu dan didukung aparat keamanan apabila diperlukan.

Selain itu, Perpres ini menugaskan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah yang tanahnya akan digunakan untuk pembangunan nasional dan dikuasai oleh masyarakat untuk menyusun dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.

Dokumen tersebut kemudian diserahkan pada Gubernur, yang selanjutnya membentuk tim terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan. Tim terpadu ini nanti akan melakukan verifkasi dan validasi data atas bidang tanah yang dikuasi masyarakat. Selain melakukan verifikasi dan validasi, tim tersebut juga bertugas menunjuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai satuan, merekomendasikan besaran santunan, dan merekomendasikan daftar masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan.

Tanah yang telah diberikan santunan harus dikosongkan oleh masyarakat paling lama tujuh hari setelah santunan diterima. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri yang membidangi penyelenggaraan urusan pertanahan, dan ditetapkan paling lama 30 hari sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini.

Adapun Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 10 Agustus 2018.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tegas Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tersebut.

 

Sumber:

https://nasional.kontan.co.id/news/presiden-teken-aturan-penyelesaian-lahan-dalam-pembangunan-nasional (diakses 28 Agustus 2018)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3629029/jokowi-terbitkan-perpres-penanganan-dampak-sosial-dalam-penyediaan-tanah-untuk-pembangunan (diakses 28 Agustus 2018)

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b839fd4c0a7c/inilah-perpres-penanganan-dampak-sosial-dalam-penyediaan-tanah-untuk-pembangunan (diakses 28 Agustus 2018)