Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 30 Desember 2019.

Aturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37C ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelum melaksanakan tugasnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu membentuk organ pelaksana pengawas. Dewan Pengawas ini disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan struktur, Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.

Adapun fungsi dari Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ini, antara lain:

  1. Penyiapan dan fasilitasi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. Penerimaan dan fasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
  3. Fasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
  4. Fasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
  5. Fasilitasi penyelenggaraan sidang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
  6. Fasilitasi penyelenggaraan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
  7. Penyiapan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
  8. Pelaksanaan urusan administrasi umum Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Aturan ini juga menyebutkan bahwa Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas 1 (satu) bagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional. Kepala Sekretariat bertanggungjawab kepada Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsinya melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan satuan organisasi yang berada di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 31 Desember 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly.