Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.01/2019 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Oleh Pejabat Pengelola Infomrasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Infomrasi dan Dokumentasi pada 6 September 2019.

Peraturan ini bertujuan untuk digunakan sebagai pedoman bagi Pemohon dalam mengajukan Informasi yang bersifat publik, pedoman pengelolaan Informasi di Kementerian Keuangan, dan alat bagi terwujudnya penyelenggaraan keterbukaan Informasi di Kementerian Keuangan.

Adapun dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa informasi yang wajib disediakan dan diumumkan terdiri dari:

  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, yang merupakan informasi yang disampaikan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu;
  2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, yang merupakan informasi yang disampaikan secara spontan, pada saat itu juga; dan
  3. Informasi yang wajib disediakan setiap saat.

Namun demikian, terdapat informasi yang dikecualikan, antara lain yang bersifat:

  1. Ketat dan terbatas; dan
  2. Rahasia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi yang bersifat Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka Informasi yang bersifat Publik atau sebaliknya.

Untuk mendapatkan Informasi tersebut pada lingkungan Kementerian Keuangan, Pemohon dapat menyerahkan Permohonan informasi secara tertulis atau tidak tertulis. Dalam hal permohonan Informasi Publik secara tertulis, Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi Publik. Jika permohonan diajukan secara tidak tertulis, PPID Kementerian Keuangan atau Perangkat PPID memastikan permohonan Informasi Publik tercatat dalam formulir permohonan Informasi Publik.

Formulir Permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud  paling sedikit memuat:

  1. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permohonan Informasi Publik dicatat dalam register permohonan;
  2. nama;
  3. alamat;
  4. pekerjaan;
  5. nomor telepon/ surat elektronik (emain;
  6. Nomor Induk Kependudukan/Nomor Pokok Wajib Pajak;
  7. rincian informasi yang dibutuhkan;
  8. tujuan penggunaan informasi;
  9. nomor dokumen salinan bukti pengesahan status badan hukum Indonesia dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia;
  10. cara memperoleh informasi; dan
  11. cara mendapatkan salinan informasi.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 6 September 2019. Pada saat peraturan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.01/2016 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Infomrasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.