About SIP Law Firm

SIP Law Firm menyediakan solusi hukum premium bagi klien lokal maupun global. Berkantor pusat di Jakarta, kantor hukum kami memiliki dua kantor perwakilan di Yogyakarta dan Surabaya, dan berafiliasi dengan organisasi hukum di luar negeri seperti di Hong Kong, Inggris, Malaysia dan Tiongkok. Jaringan khusus ini menjadikan kami memiliki pemahaman yang mendalam dan jangkauan luas yang terbukti efektif dalam memberikan layanan untuk klien di berbagai sektor. Selain itu, kami juga mampu mengkombinasikan sumber daya lokal dan internasional serta keahlian sektoral untuk memberikan layanan hukum, khususnya untuk klien yang banyak melakukan transaksi bisnis internasional.

SIP dikenal sebagai kantor layanan hukum Indonesia yang memiliki standar Internasional. Selama beberapa tahun, kami telah mewakili klien untuk menangani kontrak dan transaksi bisnis sekaligus melindungi hak mereka sebagai investor di Indonesia. Kini, SIP Law Firm telah dipercaya oleh banyak klien asing yang menjalankan bisnis dan/atau investasi di Indonesia.

Strategi kami sederhana – kami berusaha memberikan solusi yang berdampak positif pada tujuan bisnis jangka panjang, sekaligus mengurangi risiko terhadap perubahan iklim bisnis di Indonesia. Dan sebagai anggota eksklusif dari asosiasi bergengsi internasional, seperti Institusi Profesional Arbitrase (Chartered Institute of Arbitrators (CIArb)), Perhimpunan Advokat Internasional (International Bar Association (IBA)) dan Asosiasi Hukum Asia (Asian Law Association (ALA)), SIP Law Firm berpengalaman menangani kontrak bisnis internasional dan menyelesaikan persengketaan internasional.

Dengan pengalaman yang panjang dan reputasi yang disegani di sektor hukum, klien SIP Law Firm datang dari beragam industri, antara lain institusi internasional, institusi medis, real estate, manufaktur dan industrial, ritel dan produk konsumen, dan lainnya. Tim pengacara kami berpengalaman dalam memberikan nasihat hukum secara luas di sektor korporasi, perdagangan, penyelesaian persengketaan, real estate, ketenagakerjaan, energi dan pertambangan.

Kami bangga bahwa pengacara kami memiliki komitmen tinggi terhadap kepercayaan dan hubungan jangka panjang dan menjunjung tinggi kejujuran dan integritas. Karakter inilah yang membuat kami konsisten fokus kepada klien, berusaha memahami kebutuhan klien, dan mampu memberikan jasa hukum sesuai kebutuhan mereka. Dengan demikian, citra kami dibangun dari kemampuan kami dalam memberikan layanan hukum berkualitas, keahlian yang luas, dan hubungan jangka panjang dengan klien.

Founders

SIP Law Firm, yang didirikan oleh Safitri Haryani Saptogino dan Zubaidah Jufri, telah berkembang pesat selama beberapa tahun terakhir dengan cakupan layanan hukum yang sangat luas, antara lain, arbitrase pasar modal, keuangan syariah, dan pertambangan. Pada tahun 2012, SIP Law Firm mendirikan SIPR sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat akan perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual.